Kubutambahan, Buleleng - Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan, Ngurah Semarajaya Seputra, mewakili Camat Kubutambahan, menghadiri pertemuan daring (Zoom Meeting) yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng pada Jumat, 16 Mei 2025. Pertemuan tersebut membahas secara detail mengenai serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini, ST. Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini meliputi:
Landasan Hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Pengembangan Perumahan dan Permukiman.
2. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2023. Pasal 28 ayat 1 Perda tersebut secara jelas mengatur bahwa PSU yang telah selesai dibangun oleh pengembang wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman, sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penghuni. Progres Penyerahan PSU: Dari total 429 data perumahan baru di Kabupaten Buleleng, baru 2 pengembang yang telah mengirimkan surat penagihan PSU. Sementara itu, 37 pengembang lainnya baru menyampaikan surat progres pembangunan PSU kepada Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng. Data ini menunjukkan perlunya percepatan proses serah terima PSU.
Dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai mekanisme dan tahapan tata cara penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Melalui pertemuan ini, Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng berupaya untuk mempercepat proses serah terima PSU dari pengembang perumahan. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Diharapkan, dengan adanya pembahasan ini, para pengembang dapat segera menindaklanjuti kewajiban mereka untuk menyerahkan PSU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber : Laporan Kasi Pembangunan