(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Capai Kemajuan Signifikan di Tiga Desa.

Admin kubutambahan | 27 Oktober 2025 | 48 kali

Kubutambahan, 27 Oktober 2025 – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Buleleng, didampingi oleh Staf Seksi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan, I Komang Sentiada, melaksanakan peninjauan lapangan terhadap realisasi pembangunan fisik di tiga desa penerima BKK. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai rencana dan kontrak kerja.

Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan menyatakan bahwa secara umum, realisasi proyek BKK di kecamatan tersebut menunjukkan progres yang sangat baik, dengan beberapa desa telah mencapai penyelesaian fisik 100%.

Di Desa Depeha, fokus monitoring adalah pada proyek pembangunan wantilan dan sarana prasarana kantor desa. Proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga dengan alokasi anggaran yang signifikan. Berdasarkan hasil monev, realisasi fisik pembangunan di Desa Depeha telah mencapai seratus persen. Petugas memastikan bahwa semua pekerjaan terlaksana sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati dan tidak ditemukan kendala berarti di lapangan. Realisasi keuangannya juga dilaporkan mendekati angka seratus persen.

Kunjungan dilanjutkan ke Desa Tunjung, di mana terdapat dua kegiatan pembangunan utama yang dilaksanakan secara swakelola.Kegiatan pertama, yaitu pembangunan lapangan voli desa, telah mencapai progres fisik yang hampir tuntas. Demikian pula dengan pembangunan tempat parkir Kantor Perbekel Tunjung, yang juga menunjukkan capaian progres fisik yang tinggi. Meskipun belum seratus persen, kedua proyek ini menunjukkan perkembangan yang pesat dan sesuai rencana.

Sementara itu, Desa Tajun melaporkan keberhasilan mereka dalam pembangunan dan rehabilitasi Balai Posyandu. Progres pembangunan fisik di Desa Tajun telah mencapai seratus persen. Realisasi keuangannya pun menunjukkan penyerapan yang optimal.

Dalam penutupan kegiatan monev, DPMD Kabupaten Buleleng memberikan beberapa catatan penting bagi pemerintah desa. Khususnya untuk kegiatan yang telah mencapai seratus persen, sisa anggaran (Silpa), baik yang berada di kas daerah maupun kas desa, ditekankan agar tidak dieksekusi terlebih dahulu. Silpa tersebut wajib dilaporkan dan direncanakan kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, jika terdapat usulan perubahan atau penambahan kegiatan di desa, pelaksana wajib membuat Berita Acara (BA) melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk memastikan ketetapan prosedur dan transparansi penggunaan dana BKK.


Sumber : Laporan Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan