(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan Dampingi Satpol PP Buleleng Sosialisasi Penertiban PKL di Desa Kubutambahan

Admin kubutambahan | 21 Juli 2025 | 38 kali

Kubutambahan, 21 Juli 2025 – Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Kubutambahan, Made Sukanatha, bersama stafnya, hari ini menerima audiensi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Trantib Kecamatan Kubutambahan ini membahas rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Trantibum), khususnya terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih memanfaatkan bahu jalan atau trotoar sebagai lokasi berdagang di sepanjang Desa Kubutambahan.

Pada kesempatan tersebut, tim Satpol PP Kabupaten Buleleng berkoordinasi mengenai kegiatan penegakan Perda yang akan mereka laksanakan. Kegiatan ini fokus pada sosialisasi dan imbauan kepada para PKL yang menggelar dagangannya di atas trotoar jalan Desa Kubutambahan. Tujuannya jelas, untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik bagi pejalan kaki dan menjaga kelancaran lalu lintas.

Usai berkoordinasi di kantor camat, tim Satpol PP Kabupaten Buleleng, didampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan dan staf, melanjutkan perjalanan ke Kantor Perbekel Kubutambahan. Di sana, mereka berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk meminta dukungan dan izin dalam melaksanakan kegiatan imbauan serta sosialisasi kepada para PKL.

Dengan dukungan penuh dari perangkat desa, tim gabungan ini langsung turun ke lapangan. Mereka menemukan beberapa pedagang yang masih menggunakan trotoar, bahkan sebagian bahu jalan, sebagai area berjualan.

Sosialisasi dan imbauan yang disampaikan merujuk pada Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, yang salah satunya mengatur tentang tertib usaha tertentu. Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat juga menjadi landasan utama dalam penertiban ini.

Dari sosialisasi dan imbauan tersebut, Satpol PP Kabupaten Buleleng sangat berharap adanya partisipasi aktif dari para pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar keberadaan PKL tidak mengganggu fasilitas publik seperti trotoar dan tidak menghambat arus lalu lintas. Dengan demikian, semua kepentingan masyarakat, baik pejalan kaki, pengguna jalan, maupun pedagang, dapat berjalan dalam kondisi normal dan harmonis.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menata ruang publik dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Diharapkan, melalui sosialisasi yang berkelanjutan dan kerja sama dari semua pihak, ketertiban umum di Desa Kubutambahan dapat terwujud, menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertata bagi seluruh warga serta pengunjung.


Sumber : Laporan Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan