Kubutambahan – Sekretaris Camat (Sekcam) Kubutambahan, I Nyoman Budiarsana, didampingi Kasi Pembangunan I Ngurah Semarajaya Seputra, menghadiri kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Desa Bukti. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026, bertempat di ruang rapat Perbekel Desa Bukti.
Ketua Pengurus KDKMP Desa Bukti dalam sambutannya menyampaikan bahwa RAT ini merupakan RAT pertama sejak koperasi tersebut berdiri pada 27 Mei 2025. Meskipun hingga saat ini koperasi belum melaksanakan kegiatan operasional, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi pilar perekonomian desa, khususnya di Desa Bukti.
Sementara itu, Perbekel Desa Bukti dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia. Diharapkan ke depan koperasi ini mampu meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Sekcam Kubutambahan I Nyoman Budiarsana menyampaikan apresiasi kepada KDKMP Desa Bukti atas terselenggaranya RAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau menegaskan bahwa RAT merupakan kewajiban koperasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada anggota.
Lebih lanjut disampaikan bahwa RAT memiliki peran penting sebagai forum evaluasi kinerja pengurus dan pengawas, sekaligus menjadi sarana pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi koperasi. Diharapkan KDKMP Desa Bukti dapat terus berjalan dengan lancar, dikelola secara profesional, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya.
Perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi UMKM Kabupaten Buleleng juga turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan RAT pertanggungjawaban yang telah sesuai dengan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa pengurus koperasi wajib menyampaikan laporan simpanan pokok dan simpanan wajib, meskipun koperasi belum melaksanakan kegiatan operasional, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sidang pleno yang dipimpin oleh pimpinan sidang, dengan agenda pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi serta Laporan Pengawas Koperasi.