(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Pemdes Kubutambahan ikuti Bimbingan Teknis

Admin kubutambahan | 04 September 2023 | 39 kali

Kamis, 31 Agustus 2023 Sekretaris Desa Kubutambahan menghadiri kegiatan bimbingan teknis optimalisasi penggunaan dana desa dan perencanaan pembangunan desa melalui tim siaga rabies (TISIRA) di kabupaten Buleleng yang bertempat di Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 12.30 wita s/d selesai dengan narasumber dari AIHSP Prov Bali, Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Dinas Bappeda Kabupaten Buleleng, Perbekel Mayong. Adapun peserta bimtek yang hadir yaitu dari Camat dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Seririt, se-Kecamatan Buleleng, se-Kecamatan Sawan, se-Kecamatan Kubutambahan, se-Kecamatan Tejakula. adapun materi yang dibahas yaitu,

Dasar Hukum Yang Diguanakan Dalam Penanganan Rabies Dimaksud Antara Lain,

  1. Surat Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Ri Nomor : 7 Tahun 2022, Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Zoonosis Dan Penyakit Infeksius Baru
  2. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1637.1/Kpts/Pd.640/12/2008, Tentang Pernyataan Berjangkitnya Wabah Penyakit Anjing Gila (Rabies) Di Kabupaten Badung Provinsi Bali
  3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1696/Kpts/Pd.610/12/2008, Tentang Penetapan Provinsi Bali Sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies)
  4. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 15 Tahun 2009, Tentang  Penanggulangan Rabies Dan Peraturan-Peraturan Terkait Lainnya.
  5. Intruksi Bupati Buleleng Nomor : 188.4 / 3653 / Keswan / Distanak / 2014, Tentang Pembuatan Peraturan Desa Yang Mengatur Tata Cara Pemeliharaan Anjing Di Kabupaten Buleleng Dan Pengendalian Kelahiran  Melalui Sterilisasi Pada Hewan Pembawa Rabies ( Hpr ) Terutama Anjing Dan Kucing
  6. Surat Edaran Bupati Buleleng Kepada Seluruh Perbekel Se-Kab. Buleleng Nomor: 524 / 1280.1 / Pkh / Distan / 2022 Tanggal 9 Mei 2022, Tentang Pengendalian Rabies Di Kabupaten Buleleng
  7. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Buleleng Nomor: 524.3 / 3889 / Pkh / Distan / 2022, Tentang Penetapan Petugas Pusat Kesehatan Hewan

 

Sesuai Dengan Permenko Pmk No. 76 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Zoonosis Dan Penyakit Infeksius Baru Ada Beberapa Jenis Yaitu Zoonotic Influenza (Avian Influenza, Swine Influenza Dan Virus Influenza Lainnya), Zoonotic Corona Virus (Covid 19 Dan Mers Dan Virus Corona Lainnya), Anthraks, Rabies, Zoonotic Tuberculosisleptospirosis. Dari Beberapa Infeksi Baru Dimaksud Yang Menjadi Konsentrasi Di Desa Sekarang Adalah Masalah Rabies.

Dalam Penanganan Rabies Dimaksud Dinas Pertanian Sudah Melaksanakan Beberapa Kegiatan Seperti Halnya Kegiatan Vaksin Yang Sudah Dilaksanakan Sampai Per 29 Agustus 2023 Sudah Mencapai 61,07% Dari Estimasi Populasi Anjing Yang Ada Di Kabupaten Buleleng Sejumlah 80.317 Populasi.

Adapun Permasalah Yang Dialami Dalam Penanganan Rabies Dimaksud Seperti,

  1. Kesadaran Masyarakat Untuk Melaporkan Kejadian Kasus Gigitan Anjing Masih Rendah;
  2. Masyarakat Masih Mengabaikan Kejadian Gigitan Anjing
  3. Populasi Anjing Di Kabupaten Buleleng Yang Sangat Tinggi;
  4. Tahun 2022 Pelaksanaan Penanganan Rabies Terhambat Karena Kondisi Darurat Pmk;
  5. Terjadinya Kasus Positif Dikarenakan Oleh Anjing Liar Dan Diliarkan;

 

Dari Permasalahan Yang Ditemukan Ada Upaya Penanganan Yang Dilakukan Seperti,

  1. Pelaksanaan Vaksinasi Rabies
  2. Eliminasi Bagi Anjing Yang Dicurigai Terinfeksi Virus Rabies,
  3. Vaksinasi Rabies Massal (Dilapangan/Desa-Desa),Maupun Vaksinasi Secara Stasioner (Di Dinas Pertanian Dan Dimasing-Masing Puskeswan Yang Ada Diseluruh Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng) Secara Gratis.
  4. Bekerja Sama Dengan Kementan Ri, Aihsp,Fao Dan Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Dalam Rangka Pelaksanaan Oral Rabies Vaksin(Orv) Bagi Anjing Liar Dan Diliarkan.
  5. Dalam Rangka Menekan Meningkatnya Populasi Anjing,Bekerja Sama Dengan Yayasan“Seva Bhuana” Dan Non Government  Organization “Bawa”Melaksanakan Kegiatan Depopulasi (Sterilisasi Hewan Jantan Dan Betina).
  6. Bersama Australia Indonesia Health Security Patnership (Aihsp) Membantu Pembentukan Tim Siaga Rabies (Tisira) Di Seluruh Desa Di Kabupaten Buleleng
  7. Telah Terbentuk Perdes Penanggulangan Rabies Pada 129 Desa, Perarem Pada 33 Desa Adat Dan Tim Siaga Rabies (Tisira) Pada 106 Desa Di Kabupaten Buleleng.
  8. Memberikan Pemahaman Melalui Komunikasi,Informasi Dan Edukasi (Kie) Disekolah –Sekolah ,Radio, Penyebaran Leaflet, Media Sosial (Wa,Youtube,Instagram Dll) Tentang Bahaya Rabies Dan Resiko Yang Ditimbulkan.

 

Jadi Dengan Terdapatnya Kasus Gigitan Anjing Maka Anggaran Dana Desa Di Tahun 2024 Diharapkan Agar Dapat Memperioritaskan Dalam Penganggaran Pencegahan Dan Penanganan Penyakit Rabies.

Ayoo…Semeton Sami Khususnya Warga Masyarakat Desa Kubutambahan, Kami Mengajak Semeton Sami Apabila Terdapat Gigitan Anjing Agar Dapat Segera Di Laporkan Ke Pemerintah Desa Kubutambahan Sebagai Tindak Lanjut Untuk Dikoordinasikan Ke Tenaga Kesehatan. Dan Dimohon Juga Agar Dapat Menjaga Hewan Pemeliharaannya Dengan Baik.


Sumber : http://kubutambahan-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/262