(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan Hadiri Pembahasan Akhir Naskah Akademik Ranperda Penanggulangan Kemiskinan

Admin kubutambahan | 25 September 2025 | 24 kali

Buleleng, 25 September 2025 — Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Kecamatan Kubutambahan, I Ngurah Semarajaya Seputra, menghadiri Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) atau Pembahasan Akhir Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Kemiskinan. Rapat tersebut diselenggarakan di Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Brida Kabupaten Buleleng ini merupakan kajian terakhir untuk semester tiga tahun ini, setelah serangkaian pertemuan sejak Juli hingga September. Kasi Pembangunan I Ngurah Semarajaya Seputra hadir sebagai perwakilan Kecamatan Kubutambahan, salah satu wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Buleleng, selain Seririt dan Sukasada, yang menjadi fokus survei dan Focus Group Discussion (FGD) sebelumnya.

Kepala Brida menyampaikan terima kasih kepada camat yang telah memfasilitasi (menyediakan sarana/kemudahan) pertemuan dengan para perbekel (kepala desa di Bali) terkait survei tersebut. Hasil survei ini nantinya akan menjadi dasar utama dalam penyusunan NA dan Ranperda.

Pemaparan utama disampaikan oleh Rektor Unipas Singaraja, Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H., mengenai Kajian Naskah Akademik Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.

Dalam sesi pembahasan, disoroti bahwa sumber data kemiskinan yang digunakan sebelumnya bersifat parsial, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Ketiga sumber data ini memiliki perbedaan variabel dan cakupan, yang sering kali menimbulkan perbedaan dalam penentuan sasaran penerima manfaat.

Untuk mengatasi masalah ini dan agar kebijakan menjadi lebih tepat sasaran serta akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), seluruh peserta rapat menyepakati penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama. Penggunaan DTSEN ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang upaya penyatuan data.

Sesi diskusi menghasilkan sejumlah masukan dan saran dari berbagai peserta, termasuk perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buleleng, Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tim Pelaksana Penanggulangan Kemiskinan (TPPK), dan Undiksha (Universitas Pendidikan Ganesha).

Masukan utama yang disepakati adalah perlunya keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak swasta, dan pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di lapangan, yang rinciannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.

Pihak Bappeda Kabupaten Buleleng menegaskan komitmen bahwa tim penanggulangan kemiskinan nantinya akan melibatkan kecamatan dan desa/kelurahan secara aktif dalam proses sinkronisasi data dengan BPS, memastikan keakuratan data penerima manfaat.


Sumber : Laporan Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan