BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong implementasi program Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menguatkan layanan dasar di tingkat desa.
Terkait upaya tersebut, DPMD menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Rumah Plastik Mandiri, Desa Petandakan, pada Senin, 15 Desember 2025. Dalam kesempatan ini, Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Camat Kubutambahan, Made Artawati hadir dan mengikuti rakor tersebut.
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Buleleng ini membahas langkah-langkah strategis untuk mengintegrasikan enam bidang layanan penting ke dalam Posyandu.
Dalam rakor tersebut, disampaikan bahwa Posyandu Enam SPM mengintegrasikan enam bidang pelayanan dasar, yakni Bidang Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat dan Sosial
Untuk memuluskan pelaksanaan program ini, DPMD berencana mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Posyandu Enam SPM di tingkat kecamatan. Diharapkan Tim Pembina Posyandu Kecamatan dan Kasi yang terkait dapat hadir dalam Bimtek tersebut.
Sejumlah poin penting juga ditekankan oleh DPMD dalam Rakor ini, khususnya yang berkaitan dengan dukungan anggaran dan kelembagaan di tingkat desa:
1. Anggaran Bidan Desa: Para Perbekel (Kepala Desa) didorong untuk menganggarkan dana bagi desa yang belum memiliki Bidan Desa, guna menjamin layanan kesehatan primer.
2. Bimtek di Desa: Rencananya, Bimtek Posyandu Enam SPM juga akan dilaksanakan di tingkat desa pada bulan Mei hingga Juni. Sebelumnya, akan diadakan Zoom Meeting tentang Posyandu Enam SPM, dan desa diharapkan memfasilitasi konsumsi serta mengundang DPMD sebagai narasumber.
3. Sosialisasi Kader: Ditekankan pentingnya sosialisasi kepada seluruh kelembagaan Posyandu, kader, pengurus, dan pembina terkait keberadaan Enam SPM, mengingat selama ini masih ada kader yang kurang memahami posisi dan peran masing-masing.
4. Insentif dan PKK: Perbekel juga diminta memperhatikan kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan insentif bagi para kader.
5. Larangan Rangkap Jabatan: Sesuai Peraturan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), kader PKK dan kader Posyandu tidak diperbolehkan merangkap jabatan untuk memastikan fokus dan efektivitas kerja.
Dengan Rakor ini, diharapkan Pemkab Buleleng, khususnya wilayah Kecamatan Kubutambahan, siap melaksanakan Posyandu Enam SPM secara optimal demi peningkatan kualitas layanan dasar bagi masyarakat.
Sumber : Laporan PLt. Sekcam Kubutambahan Made Artawati