Buleleng — Staf Sub Bagian Umum & Keuangan Kecamatan Kubutambahan, Komang Ayu Sriani dan Ni Made Ollanda Cahayanisa, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tunggakan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Alih Segmen PNS, PPPK, dan Perangkat Desa melalui dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Rapat ini dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Unit VI Kantor Bupati Buleleng.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP, M.A.P, serta turut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Joys Karman Nike Palupi, dan SKPD terkait.
Dalam pembukaannya, Asisten I Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut surat dari BPJS Kesehatan Cabang Singaraja terkait tunggakan iuran BPJS dari segmen PNS, PPPK, Perbekel, dan Perangkat Desa. Beliau berharap masing-masing Kepala SKPD dapat membantu mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan kepada pegawai di masing-masing SKPD dan Perangkat Desa sehingga tunggakan tersebut bisa segera diselesaikan.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, Kecamatan Kubutambahan melaporkan bahwa segmen PNS dan PPPK nihil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, pada segmen Perangkat Desa, masih terdapat tunggakan yang tersebar di lima desa di wilayah Kecamatan Kubutambahan, yaituDesa Kubutambahan, Desa Bukti, Desa Bulian, Desa Pakisan dan Desa Tambakan
Menindaklanjuti data tunggakan tersebut, Asisten I Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Buleleng berharap Kecamatan Kubutambahan dapat memfasilitasi dan mengoordinasikan penyelesaian tunggakan ini bersama Perbekel dan Perangkat Desa terkait.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya dalam memastikan kepatuhan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan bagi seluruh aparatur dapat berjalan optimal tanpa hambatan.