(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sekcam Kubutambahan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Buleleng Bahas Ranperda Strategis

Admin kubutambahan | 17 Maret 2025 | 171 kali

Sekcam Kubutambahan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Buleleng Bahas Ranperda Strategis

Buleleng, 17 Maret 2025 - Sekretaris Camat (Sekcam) Kubutambahan, Ketut Juni Ardana, SE, turut hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, yang memaparkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting. Ketiga Ranperda tersebut adalah:

  1. Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali: Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021.
  2. Ranperda Perubahan Nomenklatur BPR menjadi BPR Buleleng 45 (Perseroda): Perubahan nomenklatur ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Diharapkan, perubahan ini dapat meningkatkan daya saing dan kualitas layanan keuangan bagi masyarakat.
  3. Ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase: Ranperda ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan banjir dan genangan air yang diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Dengan adanya sistem drainase yang baik, diharapkan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat.

Wakil Bupati Supriatna menegaskan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, dan membangun infrastruktur yang lebih baik.

Selain Sekcam Kubutambahan, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Buleleng dan anggota DPRD lainnya.

Selanjutnya, ketiga Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Buleleng untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.