Pemerintah Desa diharapkan harus ikut mengawasi penyaluran Program Sembako, seperti memastikan semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengakses atau mencairkan bantuan setiap bulannya, memantau e-Warong (tempat pembelian bahan pangan) agar tidak memaksa atau menentukan sendiri bahan pangan yang akan dibeli oleh KPM.
Hal ini disampaikan oleh Ni Luh Gede Sri Wahyuni, S.IP., Kasi Pendataan dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali dalam kunjungan ke Desa Tajun, Selasa (3/11) siang, bersama staf didampingi oleh Korda Kabupaten Buleleng Ni Made Maharani, dan TKSK Kecamatan Kubutambahan I Gede Supangkat.
Kepada KPM, Sri Wahyuni berpesan agar bantuan yang nilainya Rp 200 ribu/bulan benar-benar dimanfaatkan untuk membeli bahan pangan. Ditegaskan olehnya bahan pangan yang dibeli tidak hanya beras dan telur saja, tetap juga kacang-kacangan, tempe, tahu sebagai sumber protein dan sayur-mayur dan buah-buahan sebagai sumber vitamin dan mineral.
Setelah meminta keterangan kepada KPM, Sri Wahyuni bersama tim menyambangi langsung e-warong penyedia bahan pangan. Kepada e-Warong diminta agar tidak memaketkan bahan pangan sehingga KPM tidak memiliki pilihan. E-Warong harus memfasilitasi bahan pangan yang dibutuhkan oleh KPM sesuai ketentuan Program Sembako.
Penerima Program Sembako di Desa Tajun per Oktober 2020 berjumlah 139 KPM dengan rincian 53 KPM BPNT NON PKH, 83 KPM BPNT PKH, dan 3 KPM BPNT PKH Non Eligible.
Sumber : http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/997-Dinas-Sosial-P3A-Provinsi-Bali-Pantau-Penyaluran-Program-Sembako