(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Edukasi dan Sosialisasi Sudah Dilakukan, Denda Akan Diberlakukan di Kecamatan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 14 September 2020 | 262 kali

Edukasi dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 serta Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 tahun 2020 di Kecamatan Kubutambahan telah dilakukan melalui operasi simpatik dan pembagian masker. Jika ada lagi ditemukan pelanggaran, sanksi denda akan langsung diterapkan.

Hal tersebut terungkap saat Pemerintah Kecamatan Kubutambahan menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Aula Kantor Camat Kubutambahan, Senin (14/9) .

Rakor dipimpin langsung oleh Camat Kubutambahan Drs. Made Suyasa.,M.Si didampingi Danramil 1609-02/Kubutambahan, Kapolsek Kubutambahan yang diwakili oleh Wakapolsek Kubutambahan serta Kasi Trantib dan Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan.

Suyasa menjelaskan dalam menindaklanjuti Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kubutambahan sudah menggelar operasi sidak masker yang dilaksanakan di Desa Kubutambahan, Desa Tamblang dan Desa Tajun. Sidak ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan. "Serta wajib pakai masker saat beraktivitas keluar rumah," jelasnya.

Lebih lanjut, Camat asal Desa Tajun ini mengatakan, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan bersama Muspika Kecamatan Kubutambahan sudah memberikan edukasi dan imbauan kepada warga. Nantinya, jika masih ada warga masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi denda. "Kami akan tindak tegas. Tentunya sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku. Karena edukasi dan sosialisasi sudah kami lakukan," ujar Suyasa.

Disamping itu, Suyasa juga mempaparkan secara jelas Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Nomor : 081/PHDI-Ball/IX/2020

Nomor: 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020. Surat edaran bersama tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali dalam situasi Gering Agung Covid -19.

"Untuk itu, saya harap kerjasama dan terus koordinasi antara Desa Dinas dan Desa Adat. Untuk terus memberikan pemahaman dan edukasi kepada warganya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19," paparnya.

Dirinya menambahkan cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri. Wajib memakai masker saat beraktivitas keluar rumah. "Dengan mengikuti itu semua maka covid-19 cepat bisa diatasi dan perekonomian bisa pulih kembali," pungkas Suyasa.

Hadir pula dalam rakor ini, Muspika Kubutambahan, Ketua Forkom Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, Ketua MDA Kecamatan Kubutambahan, Perbekel Se Kecamatan Kubutambahan, Kelian Desa Adat Se Kecamatan Kubutambahan, dan Anggota Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan.