Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Pemerintah Kecamatan Kubutambahan gelar Rakor ( Rapat Koordinasi ) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Sabtu (5/9 ).
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,. dalam kesempatan ini disampaikan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengetahui Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di kalangan Masyarakat Umum.
Sebelum diberlakukannya secara epektif dan serentak mulai tanggal 7 september 2020, mari bersama sama mengambil langkah - Langkah bijak dan mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) terus diterapkan.Penerapan ini lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 ini.
Dalam Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perbup No 41 Tahun 2020, tertuang Sanksi Administratif yang akan diberikan kepada masyarkat perorangan dan pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi Administratif perorangan bila mana tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, di kenakan denda sebesar,Rp.100.000.-
Sedangkan pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagai dimakud dalam pasal 6 ayat (2) dikenakan denda administratif sebesar Rp.1000.000.-. Hal ini selaku kewajiban sebagaiman dimaksud Pasal 7 ayat (1) dapat di kenakan sanksi administratif.
Turut Hadir dalam Sosialisasi ini, Muspika Kecamatan Kubutambahan, Perbekel Desa Se Kecamatan Kubutambahan , Ketua MDA Kecamatan Kubutambahan, Puskesmas Kubutambahan I dan II , Kasi Linmas Trantib dan Sat Pol PP, Kasi Pembangunan beserta Staf Kecamatan Kubutambahan.