(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kubutambahan Lahirkan Penguasa Baru Hasil Pilkel PAW

Admin kubutambahan | 28 April 2017 | 427 kali

Singaraja, koranbuleleng.com| Masyarakat Desa Kubutambahan kini punya perbekel yang baru hasil Musyawarah Desa Pemilihan Perbekel Pergantian Antar Waktu atau Pilkel PAW yang berlangsung Kamis 27 April 2017. Proses Pilkel PAW ini digelar karena perbekel sebelumnya meninggal dunia ketika masih aktif menjabat.

Ada tiga calon perbekel yang dipilih oleh 111 perwakilan yang mempunyai hak untuk memilih. Hasil pemilihannya, dari total jumlah suara sebanyak 111 suara itu, panitia mencatat 95 suara sah dan 16 suara tidak sah. Masing-masing perolehan suara sah yakni, calon nomor urut 1 Gede Rendang Arismawan mendapat 27 suara, calon urut nomer 2 Komang Suardana mendapat 27 suara, dan calon nomor urut 3 Gede Pariadnyana mendapatkan 41 suara.

Gede Pariadnyana, kelahiran 20 Agustus 1966  dinyatakan memenangkan Pilkel PAW ini dan memimpin Desa Kubutambahan untuk selanjutnya. Pemungutan suara dilangsungkan dengan sistem voting tertutup.

Dalam pemungutan suara, peserta yang berhak menyalurkan pilihan dengan sistem voting itu pun terbagi menjadi dua kelompok perwakilan yakni kelompok perwakilan tokoh masyarakat di masing-masing banjar dinas serta kelompok lembaga kemasyarakatan.

Tercatat, 95 orang perwakilan dari tujuh banjar dinas di wilayah Desa Kubutambahan serta 16 orang perwakilan kelembagaan masyarakat dari Kelompok Desa Pakraman, Paguyuban Pemangku, Kelompok PKK, Kelompok Subak, Hansip serta Pecalang. Mereka semua berhak untuk menyalurkan hak pilihnya dalam proses demokrasi tingkat desa itu.

Menurut pihak panitia, Pilkel PAW ini baru pertama kali digelar karena pejabat sebelumnya, Topan Wirayuda meninggal dunia pada bulan Nopember 2016.

“Pilkades antar waktu ini merupakan yang pertama di Desa Kubutambahan yang dipilih melalui musyawarah desa,” jelas Nyoman Arjana, wakil ketua panitia.

Kemudian, setelah dilaksanakan musyawarah desa pada tanggal 11 Januari 2017 menghasilkan keputusan penyelenggaraan Pilkel Antar Waktu dengan ketentuan yang berhak memilih adalah warga yang ditokohkan sebagai perwakilan masyarakat.

Penyelenggaraan pemilihan juga berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Bab V tahun 2015 pasal 8 tentang pemilihan antar waktu melalui Musdes. Serta Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Bab V tahun 2015 pasal 10 tentang pemilihan kepala desa antar waktu digelar paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak perbekel itu diberhentikan atau meninggal dunia.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkel PAW Ketut Sandirat menguraikan dari hasil pemilihan ini, calon terpilih hasil  akan ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk selanjutnya hasil tersebut dilaporkan kepada Bupati Buleleng.

“Setelah ini kita laporkan ke BPD, agar calon terpilih ditetapkan. Tugas BPD melaporkan hasil ini kepada Bupati Buleleng. Astungkara, Surat Keputusan (SK)  segera bisa diterbitkan sebelum pelantikan,” terangnya

Sandirat merasa bahagia lantaran proses pemilihan perbekel ini berjalan dengan sukses tanpa ada halangan dan ketegangan politik.  Menurutnya, kesuksesan Pilkades antar waktu itu diakuinya tidak terlepas dari antusias warga yang datang untuk memilih.

“Kami bahagia, 100 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 111 orang itu semuanya hadir untuk memilih,” jelasnya.|NH|