Selasa(22/7) sekitar pukul 07.30 wita hari pertama masuk kerja pasca libur panjang hari Raya Galungan –Kuningan dan Idul Fitri pegawai Kantor Camat Kubutambahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Pegawai Kontrak melaksanakan rutinitas apel pagi di halaman Kantor Camat Kubutambahan. Jumlah kehadiran 85 % dari jumlah pegawai di Kantor Camat Kubutambahan. Sekcam Kubutambahan I Nyoman Susila S.Sos memimpin apel pagi menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dijelaskan bagi pegawai yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi baik lisan maupun tertulis sesuai tingkat pelanggaran Dikatakan bahwa setiap pegawai harus mampu menciptakan budaya kerja berupa sikap dan perilaku individu, memiliki etos kerja serta pola fikir yang positif untuk kemajuan organisasi Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai persiapan Kecamatan Kubutambahan dalam menyongsong dan memeriahkan peringatan HUT Proklamasi Kemerekaan RI ke-70 tahun 2015, dimana akan dilaksanakan berbagai kegiatan antara lain perlombaan olah raga,bakti sosial dan upacara bendera .