(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Penerapan Perda Kabupaten Buleleng No 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Desa Bila

Admin kubutambahan | 25 Januari 2016 | 432 kali

Senin(25/1) bertempat di Ruang Serba Guna Desa Bila, Sosialiasi Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah diadakan dengan dihadiri Kelian Desa Pakraman, Kelian Subak Sawah/Abian, Ketua BPD, Ketua LPM, Kelian Banjar Dinas, Kepala Sekolah, Sekretariat PKK Desa Bila dan Tokoh Masyarakat Desa Bila.

Perbekel Desa Bila I Ketut Citarja Yudiarta didampingi Sekdes Bila membuka acara Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, beliau berharap dengan diadakannya sosialisasi ini akan meningkatkan pengetahuan peserta rapat dalam penanganan sampah terutama cara pengelolaannya. Kasi Penyuluhan DKP Kabupaten Buleleng Ketut Arta, SH memulai sosialisasi tersebut dengan pembahasan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, beliau menekankan kepada peserta rapat bahwa dalam perda tersebut terdapat  sanksi  bagi mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dipaparkannya juga pengelolaan sampah dengan istilah 3R yakni Reduce, yaitu mengurangi penggunaan barang yang berpotensi “menjadi” sampah, misal tidak menggunakan kantong plastik berlebihan, membungkus makanan dengan bahan yang mudah “terurai”, Reuse, yaitu menggunakan kembali, sebenarnya konsep Reduce dan reuse ini “bety” alias beda tipis. Dapat dilakukan dengan cara menggunakan kembali misal plastik belanjaan, dan terakhir Recycle, yaitu mendaur ulang “sampah” menjadi barang yang bisa digunakan, berbeda dengan konsep Reuse, yang menggunakan kembali tanpa adanya proses terlebih dahulu (kecuali mencucinya barangkali), maka pada konsep Recycle ini, ada upaya lain yang dilakukan untuk merubah menjadi fungsi lain.Perbekel Desa Bila menutup sosialisasi tersebut dengan harapan peserta dapat menerima dengan baik materi yang dibahas pada kesempatan itu dan bisa mensosialisasikan kembali pada masyarakat luas untuk mewujudkan program pemerintah yakni “Buleleng Bebas Sampah”.-el-