(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Penerapan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 di Desa Pakisan

Admin kubutambahan | 04 Februari 2016 | 402 kali

Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi “PR” besar bagi bangsa Indonesia adalah faktor pembuangan limbah sampah plastik. Kantong plastik telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit dikelola. Kamis(4/2) bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Pakisan Tim DKP Kabupaten Buleleng bersama Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Kubutambahan kembali menggelar Sosialisasi Penerapan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini akan segera di berlakukan pada 30 Maret 2016 mendatang dan upaya sosialisasi ini diadakan guna penerapkan tata cara pengelolaan sampah dengan baik dan benar dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa dalam perda ini terdapat sanksi yang akan memberatkan oknum-oknum pembuang sampah sembarangan. Acara sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Perbekel Desa Pakisan I Nyoman Wijasa dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat Desa Pakisan dalam pengelolaan sampah plastik. Kepala Bidang Penyuluhan DKP Kabupaten Buleleng Putu Budiani, SE didampingi Kasi Penyuluhan DKP Kabupaten Buleleng Ketut Arta, SH membahas materi tentang pengelolaan sampah dengan prinsip 3R yakni Reduce, yaitu mengurangi penggunaan barang yang berpotensi “menjadi” sampah, misal tidak menggunakan kantong plastik berlebihan, membungkus makanan dengan bahan yang mudah “terurai”, Reuse, yaitu menggunakan kembali, sebenarnya konsep Reduce dan reuse ini “bety” alias beda tipis, dapat dilakukan dengan cara menggunakan kembali misal plastik belanjaan, dan terakhir Recycle, yaitu mendaur ulang “sampah” menjadi barang yang bisa digunakan, berbeda dengan konsep Reuse, yang menggunakan kembali tanpa adanya proses terlebih dahulu (kecuali mencucinya barangkali), maka pada konsep Recycle ini, ada upaya lain yang dilakukan untuk merubah menjadi fungsi lain. Sosialisasi ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menangani sampah dengan baik dan benar sehingga akan terhidar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencemaran lingkungan dan kurangnya tingkat kesehatan.-el-