(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Penyamaan Presepsi Antara perbekel, BPD,dan LPM dalam pelaksanaan Program Padat Karya Tunai dan Pamsimas.

Admin kubutambahan | 23 April 2018 | 339 kali

 

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan (23/4/2018) rapat Penyamaan Presepsi Antara perbekel, BPD,dan LPM dalam pelaksanaan Program Padat Karya Tunai dan Pamsimas.dalam kesempatan ini rapat dibuka oleh Camat Kubutambahan yang pada hari ini di wakili oleh Sekcam Kubutambahan Gede Dody SOA.S.Sos.M.Si dan hadir Perbekel Se-Kec.Kubutambahan, Ketua BPD,Ketua LPM .

Sekcam Kubutambahan menjelaskan seperti yang kita tahu bersama bahwa program padat karya tunai desa  merupakan  program yang mengutamakan sumber daya lokal,tenaga kerja lokal,dan teknologi lokal desa. Artinya banyak sekali manfaat yang bisa di rasakan masyarakat jika program ini berjalan dengan baik.

Berikut ini 6 manfaat dari padat karya tunai desa.

==1. Produksi dan nilai tambah,

==2. Perluasan kesempatan kerja sementara,

==3. Penciptaan upah/tambahan pendapatan,

==4. Perluasan mutu dan akses pelayanan dasar,

==5. Penurunan angka stunting,dan

==6. Terbukanya desa terisolir.

Mekanisme Penganggaran Padat Karya Tunai Desa dalam Dana Desa :

Penganggaran padat karya tunai desa di anggarkan melalui dana desa dengan memperhatikan apa yang telah di atur dalam Surat Keputusan Empat Menteri ( SKB 4 Menteri ).Di jelaskan dalam keputusan bahwa upah harus 30 % dari nilai pembangunan desa.Artinya bila ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) khususnya di bidang pembangunan (bid.2 APBDes) Belum sesuai atau mencapai target tersebut ada baiknya di konsultasikan dengan pendamping teknik infrastruktur supaya ada solusi dan target 30% upah tercapai.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa dalam Padat Karya Tunai

Mekanisme penyaluran dana desa pada tahun ini melalui tiga tahap yaitu :

Tahap pertama sebesar 20 %,

Tahap kedua sebesar 40 %,dan

Tahap ketiga sebesar 40 %.

Melihat skema penyaluran dana desa tersebut di harapkan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat desa.Terkait aturan penyaluran dana desa tahun 2018 di atur dalam PMK No. 225/2017  tentangPerubahan Kedua atas PMK No. 50/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Disini dijelaskan oleh Nara Sumber Trimanto dari Pakem Kabupaten Buleleng bahwa Pamsimas adalah kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat yang dananya berasal dari kontribusi masyarakat, APBDes, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan Bank Dunia. Kegiatan ini didukung oleh Departemen Pekerjaan Umum sebagai executing agency bersama dengan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Kesehatan.

Program Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat miskin,Untuk mencapai tujuan umum tersebut ditetapkan tujuan antara sebagai berikut:

  1. Pemerintah provinsi dan kota/kabupaten memiliki kelembagaan yang tepat yang dirancang untuk mendukung upaya-upaya peningkatan perbaikan pemakaian air minum, perilaku hygiene dan sanitasi masyarakat di wilayah perdesaan dan semi perkotaan.
  2. Masyarakat sasaran menerapkan perilaku dan praktik PHBS (hygiene).
  3. Masyarakat sasaran di wilayah perdesaan dan peri-urban memperoleh akses perbaikan pelayanan sanitasi dan air minum serta menggunakan, mengelola dan memelihara keberlanjutan secara efektif.
  4. Pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat dalam mengupayakan keberlanjutan serta perluasan pelaksanaan program pendukung sektor air minum dan sanitasi dengan menggunakan pendekatan yang sama dengan program Pamsimas.
  5. Setiap DPMU dan CPMU memiliki kemampuan mengelola dan mendukung program secara baik (dan diharapkan dapat menerapkan perluasannya di kota/kabupaten lainnya di Indonesia)