(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sesuai Himbaun Gubernur Bali Nomor :45/Satgascovid19/III/2020 Kasi Linmas Trantib dan POL PP Kecamatan Kubutambahan memantau dan membatasi aktivitas warga masyarakat

Admin kubutambahan | 26 Maret 2020 | 243 kali

Berdasarkan Himbauan Gubernur Bali dan Arahan Bupati Buleleng terkait dengan penyebaran Covid-19 yang sering disebut Virus Corona yang semakin meningkat harus lebih diwaspadai dan di antisipasi agar tidak menimbulkan korban yang semakin banyak.

Camat Kubutambahan, Drs Made Suyasa,M.Si,.menugaskan Kasi Linmas Trantib dan POL PP Kecamatan Kubutambahan I Made Bagia beserta Anggota bersinergi dengan Bhabinkamtibmas , Babinsa, Hansip, Pecalang , Perangkat Desa Se Kecamatan Kubutambahan memantau dan membatasi aktivitas warga masyarakat sesuai dengan Himbaun Gubernur Bali Nomor :45/Satgascovid19/III/2020 untuk tetap berada dirumah masing masing,Kamis (26/3 ).

Beberapa Dokumentasi kegiatan Di Masing Masing Desa Se Kecamatan Kubutambahan.