Batas atau garis pemisah antara objek, batas kelurahan/desa adalah tanda pemisah antara dua wilayah yang bersebelahan dan dikenal sebagai batas administrasi, sedangkan Batas Administrasi itu sendiri merupakan pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan satu desa/kelurahan dengan desa/keluarahan lainnya. Senin(1/8) bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan digelar Sosialisasi Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa Secara Kartometrik, pada sosialisasi tersebut hadir Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng dan pelaksana kegiatan PT. Fasade Kobetama Internasional dengan menghadirkan seluruh Perbekel di Kecamatan Kubutambahan. Pada kesempatan tersebut Camat Kubutambahan Drs. Komang Sumertajaya membuka acara tersebut dengan harapan sosialiasi ini bisa menambahkan wawasan serta pengetahuan peserta dalam mengindentifikasi batas desa/kelurahan berdasarkan kesepakatan antar desa yang bersebelahan dalam bentuk peta kerja batas wilayah administrasi desa. Sosialisasi ini mendukung pemerintah daerah dalam percepatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa yang telah disepakati serta mendukung tertib administrasi kewilayahan secara nasional. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng I Gusti Ngurah Aribawa, S.Sos juga menambahkan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini dimaksudkan untuk penyampaian tujuan, penyamaan persepsi, penyampaian pentingnya penataan batas desa/kelurahan serta penyampaian fungsi draft peta kerja. Metode Kartometrik ialah metode penelusuran garis batas wilayah dengan menentukan posisi titik-titik koordinat dan mengidentifikasi cakupan wilayah pada peta Kerja atau Citra yang telah terkoreksi. Pada akhir sosialisasi tersebut peta kerja dibagiakan kepada masing-masing desa.