(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sosialisasi Penerbitan IUMK di Kecamatan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 07 April 2016 | 663 kali

Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan, pendampingan untuk pengembangan usaha, kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank serta mendapat kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya adalah tujuan pedoman pemberian IUMK. Dengan prinsip pemberian IUMK yakni Prosedur sederhana, mudah dan cepat, terbuka informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta kepastian hukum dan kenyaman dalam usaha. Kamis(7/4) bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Sosialisasi Penerbitan IUMK di gelar dengan menghadirkan Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan.  Dengan Dasar Hukum UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK); Peraturan Bupati Buleleng Nomor 16 Tahun 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 130/771/HK/2015 tanggal 2 November 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Kubutambahan Gede Juniasa memulai sosialisasi tersebut dengan pembahasan petunjuk teknis penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Dijelaskan juga dalam verifikasi data Tim Kecamatan akan melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK dimana disampaikan bahwa berkas pendaftaran IUMK yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan menjadi dasar pemberian IUMK dan apabila dalam pendaftaran IUMK tidak memenuhi persyaratan maka Tim Kecamatan akan mengembalikan berkas agar segera dilengkapi, pengembalian akan disampaikan kepada PUMK paling lambat 1 hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran. Gede Sumadi Putra Staf Pelayanan Umum Kecamatan Kubutambahan menambahkan dalam penerbitan IUMK, Camat akan memberikan IUMK dalam bentuk 1 lembar Naskah. Pemberian IUMK ini berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada Camat. Dalam pelaksanaan pemberian IUMK, Tim Kecamatan akan melakukan pendataan dan menetapkan lokasi terhadap PUMK diwilayahnya melalui Kepala Desa. Pendataan PIUMK ini dilakukan berdasarkan identitas PIUMK, lokasi PIUMK yang berada diwilayah Kecamatan, jenis tempat usaha, bidang usaha serta besarnya modal usaha. Sedangkan penetapan lokasi dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Peraturan Daerah. Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan season tanya jawab dan terlihat para perbekel yang menghadiri acara tersebut sangat menyimak dengan baik setiap pembahasan materi yang diberikan Tim Kecamatan Kubutambahan.-el-