Pengelolaan sampah merupakan semua kegiatan yang bersangkut paut dengan pengendalian timbulnya sampah, pengumpulan, transfer dan transportasi, pengolahan dan pemrosesan akhir/pembuangan sampah dengan mempertimbangkan fraktor kesehatan lingkungan, ekonomi, teknologi, konservasi, estetika dan faktor-faktor lingkungan lainnya yang erat kaitannya dengan respon masyarakat. Selasa(19/1) bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Bukti, Sosialisasi Penegakan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di gelar dengan menghadirkan Kelian Desa Pakraman, Kelian Banjar Dinas, Anggota LPD, Kepala Sekolah di wilayah Desa Bukti dan Tokoh Masyarakat Desa Bukti. Perbekel Desa Bukti sangat menyambut baik sosialisasi yang telah dijadwalkan oleh Tim Kecamatan Kubutambahan, beliau menyampaikan upayanya dalam mengelola sampah namun terkendala belum adanya dana untuk biaya oprasional dan kendaraan angkut sampah, dalam kesempatan ini Perbekel Desa Bukti Gede Wardana mengharapkan jalan keluar untuk dapat memajukan desanya serta dapat mewujudkan program pemerintah yakni bebas sampah. Kepala Bidang Penyuluhan DKP Kabupaten Buleleng Putu Budiani, SE menyampaikan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang telah ditindak lanjuti dengan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 dalam sosialisasi ini Tim DKP kabupaten Buleleng mengajak masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yaitu penanganan sampah dan mengelolaan sampah, selain itu disampaikan juga pengelolaan sampah yang dikenal dengan istilah 3R yakni Reduce, yaitu mengurangi penggunaan barang yang berpotensi “menjadi” sampah, misal tidak menggunakan kantong plastik berlebihan, membungkus makanan dengan bahan yang mudah “terurai”, Reuse, yaitu menggunakan kembali, sebenarnya konsep Reduce dan reuse ini “bety” alias beda tipis. Dapat dilakukan dengan cara menggunakan kembali misal plastik belanjaan, dan terakhir Recycle, yaitu mendaur ulang “sampah” menjadi barang yang bisa digunakan, berbeda dengan konsep Reuse, yang menggunakan kembali tanpa adanya proses terlebih dahulu (kecuali mencucinya barangkali), maka pada konsep Recycle ini, ada upaya lain yang dilakukan untuk merubah menjadi berfungsi lain. Pada kesempatan yang sama Kelian Desa Pakraman Sanih menyampaikan bahwa Banjar Dinas Sanih sudah mempunyai rumah sampah namun belum berjalan optimal karena sebagian masyarakat masih belum tahu akan pentingnya pengelolaan sampah. Dari pihak Kecamatan Kubutambahan sendiri siap memfasilitasi dalam pemberian bimbingan teknis cara pembuatan pupuk organik. Diperkirakan pada bulan Maret 2016 pemerintah Kabupaten Buleleng akan memberlakukan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menindaak lanjuti hal tersebut Tim Kecamatan Kubutambahan bekerjasama dengan DKP Kabupaten Buleleng yang diundang sebagai narasumber dalam Sosialiasi Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan pada 13 desa yang ada di Kecamatan Kubutambahan dan ini meruapakan sosialisasi pertama Tim Kecamatan yang dijadwalkan di Desa Bukti.