Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi peraturan perpajakan Tahun 2019 yang dilaksanakan di Gedung Mr. Gusti Ketut Pudja. Eks Pelabuhan Buleleng,Rabu (27/2 ).
Acara dibuka oleh Kepala BKD Kabupaten Buleleng dan dengan Narasumber dari perwakilan KPP Pratama Singaraja dan Kepala Bidang Pendataan Perpajakan BKD, dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran (BP) serta BPP SKPD se-Kabupaten Buleleng.
Dalam Kesempatan ini Bendehara Pengeluaran I Made Sukrapa,S.Sos beserta Kasubbag Perencanaan Kantor Camat Kubutambahan Ni Nyoman Armoni Menghadiri Acara Sosialisasi tersebut.
Dalam Sosialisasi ini diisi dengan review ulang masalah aturan perpajakan baik dari pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) 22, Pajak Penghasilan (PPh) 23, Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan Pajak Penghasilan (PPh) 4 ayat 2 dan khusus rekanan makanan dan minuman harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kepada rekanan diharuskan untuk melaporkan setiap transaksi ke bidang pendataan dan penetapan BKD Kabupaten Buleleng untuk diterbitkannya surat keterangan sebagai pendukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan. Bila surat keterangan dimaksud tidak dilampirkan maka SPJ pendukung GU akan dikembalikan dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana ditunda.