Tiga penyandang disabilitas Desa Tajun akhirnya terima bantuan Asistesi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) Kementerian Sosial RI. Difabel Gede Suardika, Gede Suparta, dan Komang Suardana telah mengambil buku tabungan dan kartu ATM, serta melakukan penarikan di BRI Cabang Singaraja, Kamis (16/1/2020) pagi, didampingi oleh Kasi Kesejahteraan Desa Tajun.
Tiga warga Desa Tajun yang dinyatakan sebagai penerima bantuan ASPD seharusnya sudah dapat mencairkan bantuan bulan November 2019. Akan tetapi karena kesalahan kode unit kerja, buku tabungan yang seharusnya diterbitkan di BRI cabang Singaraja terbit di BRI daerah lain, yaitu di Malang.
Komang Sujana, Kasi Kesejahteraan Desa Tajun, menuturkan sesuai dengan mekanisme yang ada buku tabungan tersebut harus dikirim dulu ke BRI Cabang Singaraja agar bantuan bisa dicairkan. Berkat bantuan dari Pendamping Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, akhirnya buku tabungan tersebut sampai di BRI Singaraja, kemarin (15/1/2020).
“Kami berterima kasih kepada Pendamping Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Buleleng karena atas kerja kerasnya warga difabel kami masih bisa terima bantuan walaupun sudah lewat tahun,” kata Sujana.
Dikonfirmasi terpisah, Kamis (16/1), I Nyoman Karismawan, Pendamping Penyandang Disabilitas (PPD) Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, meminta desa harus segera menyetorkan LPJ atau nota belanja sebagai bukti penggunaan bantuan.
“Penerima bantuan menyetorkan tiga nota dan masing-masing senilai 1.2 juta sehingga total 3.6 juta. Nota serta foto saat pembelian barang keperluan warga penerima bantuan agar disetor segera ke Dinas Sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Gede Suparta, warga difabel yang tinggal di Banjar Dinas Bakungan mengucap syukur dan berterima kasih kepada Pemerintah atas bantuan yang diberikan.
“Bersyukur bantuan akhirnya bisa cair. Saya berterima kasih kepada Pemerintah Desa, Dinas Sosial, serta Pemerintah Pusat yang sudah memerhatikan kami,” ujarnya.
Selanjutnya Gede Suparta akan menggunakan uang bantuan untuk menunjang keterampilan kerajinan ukir kayu yang digelutinya beberapa tahun terakhir. Sementara itu, difabel lainnya memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sesuai dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Nomor 661 Tahun 2019 tentang Penetapan Nama-nama Penerima Aistensi Sosial Penyandang Disabilitas Tahun 2019, difabel penerima bantuan ASPD menerima uang sejumlah Rp 300.000 per orang/bulan selama 12 bulan sehingga jumlah total Rp 3.600.000 selama setahun. Penyaluran bantuan dilakukan dalam tiga tahap.
Sumber Berita : http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/891