Keberadaan sertifikat tanah bagi warga (pemilik) sangat penting sebagai dasar kekuatan hukum bagi para pemilik berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.Untuk itu, pemetaan yang lebih akurat diperlukan untuk menetapkan letak dan keberadaan lahan tersebut, sehingga dapat menjadi sebuah dasar yang kuat jika terjadi sengketa di kemudian hari. Senin(15/8)Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng telah menyerahkan sebanyak 744 bidang sertifikat tanah dari Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2016. Penerima sertifikat tersebut merupakan 3 desa di 3 kecamatan yang berbeda yakni Desa Tejakula Kecamatan Tejakula yang menerima 300 sertifikat, Desa Bila Kecamatan Kubutambahan sebanyak 184 bidang sertifikat dan sebanyak 260 bidang sertifikat untuk para peserta di Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada. Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoma Sutjidra, Sp.OG., bersama Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna menghadiri penyerahan sertifikat tersebut dengan harapan sertifikat yang diterima bisa dijaga dengan baik agar kedepannya tidak ada kasus-kasus PRONA seperti sebelumnya dibeberapa desa tidak terjadi lagi.
Download disini