(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Staf Kecamatan Kubutambahan Hadiri Penyusunan Raperda Pariwisata Buleleng, Tekankan Potensi dan Kelestarian

Admin kubutambahan | 14 Oktober 2024 | 5 kali

Staf Kecamatan Kubutambahan Hadiri Penyusunan Raperda Pariwisata Buleleng, Tekankan Potensi dan Kelestarian


Singaraja, 14 Oktober 2024 – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berupaya meningkatkan sektor pariwisata. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Staf Fungsional Umum Bagian Seksi Sosbud Kecamatan Kubutambahan, Made Sudiasih, mewakili Camat Kubutambahan, menghadiri kegiatan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.


Acara yang digelar secara luring dan daring ini merupakan tindak lanjut dari surat tugas Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha. Tujuan utama kegiatan ini adalah merumuskan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam pengembangan pariwisata di Kabupaten Buleleng.


Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktava Aksara, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya secara daring menekankan pentingnya pengembangan pariwisata yang selaras dengan nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat. Beliau juga menyampaikan bahwa Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sektor pariwisata di Kabupaten Buleleng.


Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata ini juga melibatkan tim ahli dari Universitas Pendidikan Ganesha. Tim ahli tersebut menyampaikan paparan awal terkait Naskah Akademik Raperda yang mencakup landasan hukum, filosofis, dan sosiologis dalam penyelenggaraan kepariwisataan.


Beberapa poin penting yang mengemuka dalam diskusi antara lain:

1.Inventarisasi Potensi Wisata: Peserta sepakat untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap potensi wisata yang ada di Kabupaten Buleleng, baik dari segi atraksi maupun produk wisata. Hasil inventarisasi ini akan menjadi dasar dalam pengembangan branding, packaging, dan pemasaran destinasi wisata.

2.Penguatan Legalitas Atraksi Wisata: Salah satu fokus utama adalah memperkuat legalitas atraksi wisata yang unik seperti watching dolphin. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan pengelolaan yang baik terhadap atraksi tersebut.

3.Pariwisata Berkelanjutan: Peserta menekankan pentingnya pengembangan pariwisata yang berkelanjutan. Potensi wisata yang dikembangkan harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dan menjaga kelestarian lingkungan.

4.Penguatan Desa Wisata: Pengembangan desa wisata menjadi salah satu fokus dalam Raperda ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan desa wisata serta memberdayakan masyarakat setempat.

5.Sinergi Stakeholder: Kesuksesan pengembangan pariwisata membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, masukan dan saran dari semua pihak sangat diperlukan dalam penyempurnaan Naskah Akademik Raperda.

6.Prioritas Pengembangan: Peserta juga membahas mengenai prioritas pengembangan pariwisata, seperti peningkatan aksesibilitas, pengembangan sumber daya manusia, dan penguatan kelembagaan.


Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengembangan pariwisata di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.


#Buleleng #Pariwisata #DesaWisata #PotensiLokal #PengembanganPariwisata