Kubutambahan, 22 Oktober 2024 – Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Bali mengenai penetapan Desa Antikorupsi di setiap kabupaten/kota dan hasil sosialisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Kesempatan ini, Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP,M.AP menghadiri Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2024 di Desa Kubutambahan yang berlangsung di Wantilan Pura Desa Adat Kubutambahan, Selasa (22/10).
Penilaian dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, Sekretaris Camat (Sekcam) Kubutambahan Ketut Juni Ardana,SE, Perbekel Desa Kubutambahan, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubutambahan, Kelian Desa Adat Kubutambahan serta Para Undangan lain
Dalam sambutannya, Gde Ngurah Omardani, S.E, M.M, selaku Inspektur Pembantu Wilayah V mewakili Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat desa. Ia menyampaikan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Pemerintah Kabupaten Buleleng, termasuk Desa Kubutambahan, terus berupaya meningkatkan komitmen integritas. Kami yakin Desa Kubutambahan memiliki potensi besar untuk menjadi desa percontohan antikorupsi," ujar Omardani.
Inspektur Provinsi Bali yang diwakili oleh Irban 1 Nyoman Suardita juga turut hadir dalam kegiatan ini. Suardita menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa. Ia menjelaskan bahwa penilaian Desa Antikorupsi mencakup lima komponen utama, yaitu:
1. Penguatan Tata Laksana: Meliputi pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, dan pelaksanaan program.
2. Penguatan Pengawasan: Meliputi mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik: Meliputi kecepatan, kemudahan, dan keadilan dalam pelayanan.
4. Penguatan Partisipasi Masyarakat: Meliputi keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan.
5. Penguatan Kearifan Lokal: Meliputi penerapan nilai-nilai lokal dalam tata kelola desa.
Perbekel Desa Kubutambahan, Gde Pariadnyana, SH, pada kesempatan tersebut mempresentasikan berbagai upaya yang telah dilakukan desa untuk memenuhi indikator Desa Antikorupsi. Tim penilai kemudian melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen dan data yang telah disampaikan, serta melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi desa.