(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Camat Kubutambahan Arya Lanang Hadiri Rapat Penyamaan Persepsi Terkait Bantuan Keuangan Khusus.

Admin kubutambahan | 29 Oktober 2024 | 22 kali

Singaraja, 29 Oktober – Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP, menghadiri rapat koordinasi penyamaan persepsi terkait penatausahaan keuangan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten Badung. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng ini dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.

Dalam rapat tersebut, Penjabat Bupati menegaskan bahwa BKK yang telah tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024 Kabupaten Buleleng harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Penggunaan dana BKK wajib sesuai dengan proposal yang diajukan oleh masing-masing desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pj. Bupati Lihadnyana menekankan pentingnya memisahkan pengelolaan BKK dari kepentingan politik. Seluruh proses penatausahaan keuangan BKK harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Beliau juga mengingatkan agar seluruh pihak menghindari praktik-praktik yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

Terkait dengan penggunaan BKK untuk pembangunan fisik, Pj. Bupati meminta agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan didampingi oleh aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) yang komprehensif sebagai pedoman dalam pengelolaan BKK, serta membentuk tim pendamping untuk memberikan asistensi kepada desa-desa.

Pj. Bupati juga menegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya potongan atau pungutan dalam proses pencairan BKK. Seluruh dana harus sampai ke penerima manfaat secara utuh.

Rapat dihadiri oleh Inspektur Daerah Buleleng, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buleleng, Camat, dan Ketua Forkomdeslu Kecamatan se-Kabupaten Buleleng.