Camat Kubutambahan Hadiri Rakor Ketahanan Pangan Dana Desa di Buleleng, Fokus pada Implementasi Kepmendesa No. 3 Tahun 2025
Singaraja, Rabu, 26 Februari 2025 - Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP, menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dari Dana Desa pada APBDesa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai II Gedung Unit IV Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Buleleng, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Ketua Forkomdeslu Kabupaten Buleleng, Ketua Forkom BPD, Ketua Forkom BUMDesa, serta undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, Plt. Kadis PMD memaparkan program ketahanan pangan yang akan disalurkan melalui BUMDesa, menekankan pentingnya pembinaan BUMDesa secara berkelanjutan.
Identifikasi Hal Teknis Dalam Penerapan Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 :
Dinas Pertanian juga menyampaikan program P2B adalah Peningkatan gizi keluarga dan pendapatan rumah tangga serta mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pemanfaatan lahan pekarangan untuk budidaya hortikultura (sayur dan buah) dan komoditas pangan. Dimana target Kegiatan P2B tahun 2025 yakni Optimalisasi pemanfaatan pekarangan skala rumah tangga di 7.500 kelompok di 1.500 Desa tersebar di 500 Kecamatan dan 434 Kabupaten. 1 (satu) desa terdiri dari 150 KK (setara 600 jiwa).
Usai mengikuti rapat, Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP, menyatakan akan segera menggelar rapat di tingkat kecamatan pada minggu depan. Rapat tersebut akan mengundang perbekel, BPD, pengurus BUMDesa, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk membahas rancangan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan program ketahanan pangan dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat.