(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Camat Kubutambahan Hadiri Rakor Ketahanan Pangan Dana Desa di Buleleng, Fokus pada Implementasi Kepmendesa No. 3 Tahun 2025

Admin kubutambahan | 26 Februari 2025 | 228 kali

Camat Kubutambahan Hadiri Rakor Ketahanan Pangan Dana Desa di Buleleng, Fokus pada Implementasi Kepmendesa No. 3 Tahun 2025

Singaraja, Rabu, 26 Februari 2025 - Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP, menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dari Dana Desa pada APBDesa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai II Gedung Unit IV Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Buleleng, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Ketua Forkomdeslu Kabupaten Buleleng, Ketua Forkom BPD, Ketua Forkom BUMDesa, serta undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, Plt. Kadis PMD memaparkan program ketahanan pangan yang akan disalurkan melalui BUMDesa, menekankan pentingnya pembinaan BUMDesa secara berkelanjutan. 

Identifikasi Hal Teknis Dalam Penerapan Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 : 

  1. Bagi Desa yang BUM Desa-nya tidak memiliki unit usaha berkaitan program dan kegiatan ketahanan pangan, harus membentuk unit usaha baru. Hal inimembutuhkan waktu dan persiapan yang baik (Perubahan Anggaran Dasar BUMDesa, Perubahan KLBI)
  2. Desa harus menyusun analisis kelayakan usaha, melaksanakan musyawarah desa.dan menetapkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Desa. Kondisi BUMDesa saat ini sebagian besar masih belum dapat diyakini mampu melaksanakan secara baik.
  3. Desa harus melaksanakan Perubahan RKP Desa dan APB Desa karena perubahan kebijakan Pemerintah Pusat.
  4. Aplikasi SISKEUDES 2.0.7 belum mendukung tagging untuk pembiayaan, sehingga dapat berpengaruh pada input realisasi earmark.
  5. Pergeseran 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dari Belanja menjadi Pembiayaan mempengaruhi postur maks 30% belanja operasional pemerintah desa.


Dinas Pertanian juga menyampaikan program P2B adalah Peningkatan gizi keluarga dan pendapatan rumah tangga serta mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pemanfaatan lahan pekarangan untuk budidaya hortikultura (sayur dan buah) dan komoditas pangan. Dimana target Kegiatan P2B tahun 2025 yakni Optimalisasi pemanfaatan pekarangan skala rumah tangga di 7.500 kelompok di 1.500 Desa tersebar di 500 Kecamatan dan 434 Kabupaten. 1 (satu) desa terdiri dari 150 KK (setara 600 jiwa).


Usai mengikuti rapat, Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP, menyatakan akan segera menggelar rapat di tingkat kecamatan pada minggu depan. Rapat tersebut akan mengundang perbekel, BPD, pengurus BUMDesa, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk membahas rancangan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan program ketahanan pangan dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat.