-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Hadiri Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Dana BKK Badung

Admin kubutambahan | 12 November 2025 | 99 kali

SINGARAJA – Kecamatan Kubutambahan melalui Kasi Pembangunan, I Ngurah Semarajaya Seputra, menghadiri Rapat Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja pada Rabu, 12 November 2025.

Rapat sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Buleleng, bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperjelas mekanisme pelaporan penggunaan dana BKK.

Kegiatan dibuka oleh Ka. Bid Penataan dan Kerjasama Desa Dinas PMD Kabupaten Buleleng, I Rai Gede Arisudana. Dalam sambutannya, dijelaskan bahwa total anggaran Dana BKK dari Kabupaten Badung untuk Buleleng mencapai Rp128 miliar.

"Dari total tersebut, ada 10 desa yang tidak mencairkan dananya karena kendala administrasi. Oleh karena itu, anggaran yang wajib dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp118 miliar," jelas I Rai Gede Arisudana.

Meskipun demikian, dana BKK Kabupaten Badung tersebut masih menyisakan anggaran sebesar Rp9 miliar di Kabupaten Buleleng. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 50 Tahun 2022, semua desa diwajibkan menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat akhir Desember 2025. Selanjutnya, LPJ tersebut akan dikoreksi oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Badung pada 10 Januari 2026.

Penyampaian materi teknis mengenai pertanggungjawaban dana BKK disampaikan oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Ngurah Putu Adnyana.

Adapun hasil utama dari rapat sosialisasi yang harus ditindaklanjuti oleh desa-desa, termasuk di wilayah Kecamatan Kubutambahan, adalah:

  • Desa wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dalam rangkap 6 (enam).
  • Format LPJ untuk tahun anggaran 2024–2025 harus disesuaikan dengan kegiatan yang telah dilaksanakan di masing-masing desa.
  • Sisa anggaran yang tersisa akan tetap dianggarkan pada tahun 2026, namun belum dapat dieksekusi pelaksanaannya sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemda Badung.

Perwakilan Kecamatan Kubutambahan diharapkan dapat meneruskan informasi dan hasil rapat ini kepada desa-desa di wilayahnya agar proses pelaporan BKK dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan Perda.