Kubutambahan, 10 Februari 2025 – Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan berpartisipasi dalam Zoom Meeting Sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pada hari Senin (10/2). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Wahyu Eka Putra, dengan keynote speaker Kepala Pusat Pembudayaan Bantuan Hukum Kemenkumham RI, Constantinus Kristomo, serta pemateri dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Edy. Sosialisasi ini diikuti oleh Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta perwakilan Camat dan Perbekel/Lurah se-Bali.
Sosialisasi ini menekankan peran strategis Kepala Desa/Lurah sebagai Non-Litigation Peacemaker dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian sengketa secara mediasi. Pemerintah berharap Desa/Kelurahan dapat menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik, sehingga hanya kasus yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan yang berlanjut ke lembaga penegak hukum.
Para peserta juga diimbau untuk mengikuti PJA 2025 dengan memenuhi persyaratan administrasi dan substansi, serta mengikuti tahapan seleksi yang akan dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota pada Maret 2025 hingga tingkat Provinsi pada April 2025. Peserta yang lolos seleksi akan berkesempatan menerapkan konsep Paralegal Academy dengan mengaktualisasikan penyelesaian kasus secara non-litigation.
Selain itu, sosialisasi ini juga membahas mengenai Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) sebagai identitas non-akademik yang diberikan kepada paralegal yang mengikuti pelatihan. Kepala Desa/Lurah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2024 tentang Desa, memiliki ruang kreativitas untuk berinovasi mengembangkan dan membangun Desa/Kelurahan, termasuk meningkatkan kemandirian dan pengetahuan hukum warganya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan peran Kepala Desa/Lurah dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat semakin optimal, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sistem hukum berbasis komunitas. Melalui PJA, pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Non-Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Paralegal Justice Award.