-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan Hadiri Rapat Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi Kekeringan Buleleng 2026-2028

Admin kubutambahan | 20 Oktober 2025 | 433 kali

Singaraja, (20/10) – Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Kubutambahan, Made Sukanatha, turut serta dalam Rapat Pembahasan Laporan Akhir Dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) Kekeringan Kabupaten Buleleng untuk periode tahun 2026-2028. Rapat penting ini diselenggarakan di ruang rapat Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng.

Rapat dibuka oleh Sekretaris BPBD, I Nyoman Mawan, S.E., yang menekankan pentingnya dokumen Renkon. Beliau menyampaikan bahwa Renkon merupakan landasan strategi dan operasional serta pedoman utama dalam penanganan darurat bencana kekeringan di Kabupaten Buleleng. Penyusunan dokumen ini juga bertujuan membangun komitmen antar lembaga pelaku penanggulangan bencana, sesuai amanat Peraturan Bupati Buleleng Nomor 49 Tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah tahun 2023-2027.

Tim Penyusun dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja dalam paparannya menjelaskan bahwa Renkon adalah rencana yang dirancang untuk mengantisipasi dan menanggapi situasi darurat atau tidak terduga di masa depan. Rencana ini memuat langkah-langkah konkret untuk meminimalkan dampak negatif dan menjamin kelangsungan operasional penanggulangan bencana.

Tujuan utama dari Renkon ini meliputi:

  1. Menyusun langkah-langkah antisipatif yang terstruktur dalam menghadapi potensi bencana kekeringan.
  2. Menentukan indikator atau parameter yang akan memicu aktivasi rencana.
  3. Mengidentifikasi dan mengoordinasikan peran lintas sektor serta sumber daya yang tersedia.
  4. Menyediakan pedoman tindakan cepat guna meminimalkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.


Sebagai penutup, disimpulkan bahwa Renkon ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana di Kabupaten Buleleng secara terpadu dan terarah. Dokumen ini juga akan mempermudah Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan mandat pelayanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada masyarakat, khususnya dalam konteks penanganan kekeringan.