(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik-konflik Pertanahan Kabupaten Buleleng Gelar Sosialisasi di Kecamatan Kubutambahan Tahun 2022

Admin kubutambahan | 23 Mei 2022 | 178 kali

Menindaklanjuti hasil Rapat Via Zoom perihal Sosialisasi SK Bupati Buleleng Nomor : 59/16/HK/222 tentang Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik-konflik Pertanahan di Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng pada tanggal 18 April 2022, serta dalam rangka Pembinaan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Kabupaten Buleleng khususnya di wilayah Kecamatan Kubutambahan.

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan,Senin (23/5), Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,.dampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng Nyoman Surattini, ST  Gelar Rakor tentang  Sosialisasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik-konflik Pertanahan.

Dalam Kesempatan ini, Cakub Suyasa Membuka rakor yang mana disampaikan bahwa Tanah memang seringkali menjadi sumber konflik, bukan hanya antar perorangan tapi mungkin juga antar lembaga dengan beberapa faktor yang mengakibatkan timbulnya sengketa, untuk itu beliau berharap Dinas Perkimta Kab Buleleng yang mana merupakan Tim Fasilitasi penyelesaian sengketa dan Konflik Pertanahan Kab Buleleng Tahun 2022 bisa memberikan pemahaman apa yang menjadi dasar dalam proses penyelesaian ataupun solusi dalam sengketa tanah di kecamatan kubutambahan.

Disamping itu, Kapolsek Kubutambahan berharap apa yang menjadi aset2 tanah di desa mohon dicek betul supaya tidak ada permasalahan kedepan, kepada stakholder di desa diharapkan terus ada sinergitas kerjasama yang baik untuk keamanan diwilayah kecamatan kubutambahan.

Kepala Dinas Perkimta Kab Buleleng yang mana merupakan Tim Fasilitas menjelaskan bahwa  tujuan dari sosialisasi ini agar tercapainya dan terfasilitasinya penyelesaian sengketa dan konflik konflik pertanahan secara maksimal dan profesional secara seimbang atau win win solution dengan maksud pencapaian program agar ketersedian infrastruktur untuk pemenuhan pelayanan publik dalam usaha pencegahan, penanganan, dan penyelesaian sengketa dan konflik konflik pertanahan harus dengan pertimbangan berbagai aspek baik hukum maupun non hukum.

Beliau juga menjelaskan bahwa Dinas Perkimta disini hanya bisa memfasilitasi, dan berharap untuk itu kerjasama Desa Dinas dan Desa Adat untuk membantu mendata dengan baik aset aset tanah yang ada diwilayah masing masing supaya nanti apa yang menjadi permasalahan bisa kita mediasi bersama Tim.

"Dalam Sosialisasi ini,Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik-konflik Pertanahan di Kabupaten Buleleng sudah memberikan  rambu - rambu atau proses yang perlu di siapkan dalam adanya permasalahan di wilayah masing, sebelum dilaksanakan itu mohon perbekel , kelian desa adat untuk bisa mediasi permaslahan secara internal supaya terjalin kerjasama dan sinergitas yang baik,Tutupnya Suyasa"

Kegiatan ini di hadiri oleh, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan  Pertanahan Kabupaten Buleleng Nyoman Surattini, ST  bersama Kepala Bidang Pertanahan Bapak I Ketut  Suastika, SH, Kapolsek Kubutambahan, Ketua Forkom Perbekel Kec. Kubutambahan, Perbekel Se- Kecamatan Kubutambahan, Kelian Desa Adat Se- Kecamatan Kubutambahan dan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Kubutambahan.