Buleleng, 23 Juli 2025 – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Sosial Budaya (Kasi Sosbud) Kecamatan Kubutambahan, Made Artawati, hari ini menghadiri kegiatan Forum Diskusi/Pembahasan Awal Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BRIDA Kabupaten Buleleng. Made Artawati hadir mewakili Camat Kubutambahan.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Badan BRIDA, Made Supartawan Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan usulan dari Bappeda, yang memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan regulasi guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) terkait sosial dan ekonomi. Forum diskusi ini akan membahas urgensi rancangan Perda selama tiga bulan, dari Juli hingga September 2025.
Peserta rapat melibatkan berbagai instansi dan pihak terkait, antara lain Bappeda, BPBD, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas PMD, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Disdikpora, DKPP, Distan, Disdag Perinkop UKM, Disbud, Dispar, Dinkes, Disperkimta, DLH, Disnaker, Disduk Capil, RSUD, Bagian Hukum Setda, seluruh camat se-Kabupaten Buleleng, Ketua Forkomdeslu Kabupaten Buleleng, serta Tim Pengendali Mutu (TPM) dari Undiksa, Unipas, dan STAH N Mpu Kuturan. Turut hadir pula Tim Teknis dan Tim Pengawas Swakelola Penyusunan Revisi Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Analis Kebijakan Ahli Muda dan Pelaksana pada Kelompok Riset BRIDA Kabupaten Buleleng.
Disamping itu, pemaparan substansi disampaikan oleh Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H., Ketua Tim Pelaksana dari Universitas Panji Sakti. Beliau menjelaskan bahwa tim penyusun terdiri dari keahlian di bidang hukum, kebijakan publik, dan ekonomi, mengingat kemiskinan adalah isu yang sangat krusial.
Nyoman Gede Remaja memaparkan beberapa latar belakang dan alasan pentingnya revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan. Secara sosiologis, penurunan angka kemiskinan di Buleleng masih berada pada angka 4,23%, di bawah target provinsi 4% dan nasional 4,5%-5%. Selain itu, sumber data penduduk masih bersifat parsial dan bervariasi, serta implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tidak semua dapat dilaksanakan, sehingga perlu diganti.
Dari sisi yuridis, revisi Perda ini didasari oleh:
* Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengamanatkan penggunaan data DTSEN yang dikeluarkan oleh BPS.
* Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
* Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Beberapa masalah utama yang diidentifikasi meliputi permasalahan penanggulangan kemiskinan di masyarakat Buleleng dan solusinya; urgensi Ranperda sebagai strategi pemecahan masalah; pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan Ranperda; serta sasaran, ruang lingkup, jangkauan, dan arah pengaturan.
Dijelaskan juga untuk Sistematika Naskah Akademik Ranperda Penanggulangan Kemiskinan meliputi Bab I Pendahuluan (latar belakang, identifikasi masalah, tujuan, kegunaan, dan metodologi), Bab II Kajian Teoritis dan Praktis Empiris (teori terkait, asas/prinsip, praktik penyelenggaraan dan permasalahannya, serta implikasi sistem baru), Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait, Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis, Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan, dan Bab V (seharusnya BAB VI) Penutup berisi simpulan dan saran.
Dalam kesempatan ini, Dr. Gede Sandisa, S.Sos., M.Si., menambahkan terkait metodologi penelitian yang akan digunakan, yaitu penelitian hukum empiris dengan metode kualitatif deskriptif dan pendekatan analitis-evaluatif. Populasi dan sampel akan mencakup regulasi dan komponen terkait penanggulangan kemiskinan, dengan pemilihan sampel secara purposive sampling dari petugas pelaksana kebijakan, penerima manfaat, dan pemangku kepentingan terkait. Sumber data meliputi data primer (wawancara dan kuesioner) dan data sekunder (dokumen dan laporan). Lokasi penelitian di wilayah Kabupaten Buleleng pada Badan/Kantor/Dinas terkait dan wilayah penerima manfaat.
Adapun Beberapa masukan dari peserta rapat:
* Dinas Sosial mengapresiasi penyusunan Perda ini karena adanya perubahan regulasi terkait data kemiskinan. Dinsos menekankan substansi terkait penentuan sasaran, penetapan kebijakan prioritas, dan strategi yang efektif. Sumber data sasaran kemiskinan harus berbasis DTSEN, yang terdiri dari Data P3KE (Dinas PMD), Data DTKS (Kemensos), dan Data Rengsosek (BPS). Tantangan transisi ini adalah masih ditemukannya data yang tidak menunjukkan kondisi riil di lapangan, sehingga perlu pemutakhiran data. BPS direncanakan akan merilis jumlah kemiskinan pada Jumat mendatang.
* LPPM Mpu Kuturan mengapresiasi inisiatif pemerintah dalam mengganti Perda. Disarankan penambahan faktor-faktor penyebab kemiskinan yang bersifat absolut, seperti pendidikan dan kesehatan rendah, serta dampaknya. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Buleleng sebesar 74,87, masih di bawah provinsi, yang mencakup pendidikan, kesehatan, dan standar hidup layak. Terkait metodologi, perlu memastikan responden wawancara representatif dan tervalidasi, serta kuesioner memenuhi persyaratan validitas dan reliabilitas.
* Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyoroti angka kemiskinan 5,3% yang tidak sesuai target RPJMD 4,3%. Pertanyaan muncul mengenai variabel kemiskinan, kondisi eksisting, dan kendala penurunan kemiskinan. Pemutakhiran data yang tidak tepat seringkali menyebabkan sasaran tidak tepat, sehingga diperlukan mekanisme yang tepat agar upaya tidak mubazir dan pengulangan tidak terjadi. Strategi dan program pengentasan kemiskinan harus terukur, serta efek dan dampak bagi penerima manfaat harus jelas, tidak hanya terbatas pada kesempatan kerja.
* Forkomdes mengapresiasi perubahan Perda dan mengharapkan adanya integritas serta kolaborasi satu pintu terkait kemiskinan. Parameter kemiskinan harus jelas agar semua data Perangkat Daerah (PD) sama. Pertanyaan juga muncul mengenai program setelah data diperoleh, serta perbedaan parameter antara desa dan kelurahan. Forkomdes menyarankan untuk mengundang para perbekel dalam rapat selanjutnya.
Di akhir pertemuan, diharapkan pihak Kecamatan dapat memfasilitasi rapat lanjutan dengan mengundang para perbekel untuk membahas hal ini lebih detail, mengingat desa/kelurahan atau kepala dusun adalah pihak yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sumber : Laporan Plt. Kasi Sosbud Kecamatan Kubutambahan