BULELENG – Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, menghadiri Rapat Koordinasi yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada Senin (15/09/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah isu krusial terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan administrasi desa.
Perwakilan Kecamatan Kubutambahan, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembangunan I Ngurah Semarajaya Seputra dan Kepala Seksi Pemerintahan Made Artawati, hadir untuk membahas hasil evaluasi penyaluran DD Tahap II. Dalam rapat, dilaporkan bahwa sembilan desa di Buleleng belum memenuhi syarat penyaluran dana, meskipun tidak ada desa dari Kecamatan Kubutambahan yang termasuk dalam daftar tersebut.
Selain itu, rapat juga menyoroti berbagai temuan penting dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) program ketahanan pangan. Ditemukan bahwa masih banyak desa yang belum menjalankan program tersebut secara maksimal. Sejumlah kendala yang dibahas meliputi status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum berbadan hukum, pengurus yang tidak aktif, dan proses pelaksanaan kegiatan usaha yang belum optimal.
Bidang administrasi desa juga menjadi perhatian. Tim PMD menemukan bahwa belum semua desa di Buleleng melaksanakan administrasi secara tertib. Kondisi buku administrasi yang tidak terisi atau tidak tersedia menjadi salah satu permasalahan utama. Oleh karena itu, rapat ini menjadi momentum untuk mensosialisasikan penggunaan Elektronik Pelaksanaan Dana Desa (EPD) dan Lembaga Otonomi Desa (Lomdes) guna meningkatkan tertib administrasi.
Rapat koordinasi ini juga membahas pemanfaatan aset desa untuk mendukung koperasi desa, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ. Selain itu, dibahas pula monitoring evaluasi PSBS PADAS dan program-program prioritas DD lainnya, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) dan program padat karya tunai.
Untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa, Dinas PMD berencana mengadakan bimbingan teknis bagi 50 perangkat desa yang baru diangkat, dengan dukungan fasilitas dari pihak kecamatan untuk perangkat desa lainnya. Dukungan pengembalian pinjaman KDMP/KKMP juga menjadi salah satu agenda penting yang diatur oleh empat regulasi terkait, seperti Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025, Permendes PDTT Nomor 10 Tahun 2025, Permendagri Nomor 13 Tahun 2025, dan Permenkop Nomor 1 Tahun 2025.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh desa di Kabupaten Buleleng, khususnya di Kecamatan Kubutambahan, dapat mengelola dana desa dengan efektif dan akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.