Dalam rangka peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Steril/Bebas Pemasangan Reklame dan Atribut Organisasi di Lingkungan Kota Singaraja,Pemkab Buleleng Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Melaksanakan Rapat Koordinasi terkait pembahasan perubahan Perbup No. 51 Tahun 2007.
Dalam kesempatan ini, Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Kasi Trantib dan Satpol PP Made Sukanatha, S.Sos,.Senin, 6 Maret 2023, bertempat di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja, menghadiri rakor tersebut.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan serta Camat se Kabupaten Buleleng.
Adapun hal dibahas yakni Berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi saat ini serta mengingat tahapan kampanye dari partai politik dalam rangka pemilihan umum akan segera dilaksanakan maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2007 Tentang Penetapan Kawasan Steril/Bebas Pemasangan Reklame dan Atribut Organisasi di Lingkungan Kota Singaraja karena Perbup tersebut sudah berlaku sangat lama (16 tahun),
perubahan dan perkembangan tata ruang Kota Singaraja, semakin banyaknya ruang publik serta perkembangan hukum dimana peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar perbup tersebut banyak yang sudah berubah.
Pelaksanaan Perbup dimaksud menimbulkan beberapa permasalahan yang perlu dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, karena kami selaku OPD penegak menemukan kesulitan dalam pelaksanaan tindakan penertibannya. peraturan perundang-undangan daerah
Berdasarkan hal tersebut maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang kiranya perlu menjadi perhatian dan pertimbangan dalam pembahasan Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2007 sebagai berikut :
1. Dasar hukum dalam konsideran mengingat hanya angka 1 yang masih berlaku, sedangkan yang lainnya sudah tidak berlaku lagi (diganti).
2. selama ini belum jelas mengenai OPD Pengampu Peraturan Bupati tersebut. Pada saat rapat koordinasi tanggal 15 Februari 2023 yang diselenggarakan di Kantor Bakesbangpol disampaikan bahwa OPD Pengampu Perbup adalah Satpol PP dan oleh yang mewakili Satpol PP tidak dapat dikomentari karena tidak mengetahui secara pasti dan menurut kami hal tersebut masih perlu diidentifikasi kembali karena pada tahun 2007 Satpol PP setingkat Eselon IV yang berada di bawah Bagian Pemerintahan.
Hal ini kami sampaikan karena erat kaitannya apabila nantinya perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap Peraturan Bupati tersebut, OPD mana yang diberikan tugas untuk mengampu/menyusun draft peraturan Bupati, karena selama ini Satpol PP hanya bertindak sebagai eksekutor perbup tersebut.
3. untuk penyelenggaran/pemasangan reklame, telah terbit Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No. 60 Tahun 2020.
Dalam pelaksanannya terjadi beberapa permasalahan seperti :
a. banyak papan reklame/billboard yang tidak memiliki ijin dan beberapa papan reklame lokasinya tidak sesuai/melanggar Perbup No. 51 Tahun 2007.
b. dalam perbup diatur bahwa papan reklame/billboard harus mendapat rekomendasi IMB R (saat ini disebut PBG) yang ditangani oleh DPUPR, tetapi sampai saat ini belum sepenuhnya dilaksanakan.
c. pajak reklame kepada pengusaha yang memasang reklame dikenakan dikenakan pajak tanpa melihat apakah memiliki ijin atau tidak memiliki ijin dari papan reklame/billboard.
4. kepada tokoh politik yang memasang reklame apakah dikenakan perijinan dan/atau pajak, karena beberapa pengusaha/partai politik yang memasang reklame setelah dihubungi menyatakan sudah membayar pajak jadi merasa sudah sah secara hukum.
5. kejelasan tugas terhadap OPD yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemasangan sekaligus perijinan reklame dan/atau atribut partai politik atau reklame tokoh tokoh politik, karena sebagaimana amanat perbup No. 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No. 60 Tahun 2020 jo. Perbup No. 51 Tahun 2007 bahwa Satpol PP tugasnya melaksanakan penertiban apabila ada yang melanggar setelah mendapat laporan dari OPD terkait.
6. perlu kejelasan/kepastian terkait titik lokasi yang diatur sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
7. dengan terbentuknya ruang terbuka hijau sebagai ruang publik, apakah perlu diatur sebagai tempat steril/bebas dari reklame. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana di atas, maka dengan ini dapat kiranya dilakukan pembahasan terkait revisi/perubahan Perbup No. 51 Tahun 2007 dengan mendapat masukan usul dan saran dariOPD terkait melalui rapat koordinasi.