Kubutambahan – Bendahara Pengeluaran Kecamatan Kubutambahan, I Ketut Mastapa, bersama Staf Operator Pajak Made Ollanda Cahayanisa, mengikuti kegiatan Sosialisasi Penghitungan, Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Tahunan (PPh 21) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam arahannya, Luh Sri Mendiri menekankan pentingnya perhitungan pajak rampung PPh Pasal 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025 harus dilakukan secara rinci. Perhitungan pajak ini rencananya akan dibayarkan bersamaan dengan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2025.
"Apabila anggaran pada akhir tahun tidak mencukupi untuk pembayaran PPh 21, wajib bagi setiap unit untuk melaporkan dan mencatatnya sebagai utang pada akuntansi pelaporan. Pembayaran utang pajak tersebut harus diselesaikan di awal tahun 2026," tegas Mendiri.
Setelah pembukaan, materi disampaikan oleh Petugas Pajak Pratama selaku narasumber. Penjelasan dilakukan secara intensif dengan praktik langsung pada aplikasi Coretax. Narasumber memandu peserta mulai dari pembuatan e-Bupot PPh 21, proses pelaporan, hingga cara menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin timbul, seperti kasus kurang bayar, lebih bayar, atau sejenisnya.
Salah satu poin penting yang sangat ditekankan dalam sosialisasi ini adalah kewajiban bagi seluruh ASN untuk memiliki akun Coretax. Hal ini karena pelaporan pajak tahunan masing-masing ASN ke depannya harus sudah dilakukan melalui aplikasi Coretax.