Menindaklanjuti dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat, provinsi,kabupaten dan kecamatan harus bertindak serius menangani kasus penanganan penyakit mulut dan kuku ( PMK ). Hal ini karena kasus PMK semakin merebak dan penyebarannya tercatat di 21 Provinsi di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Buleleng, hingga Rabu (6/7) sudah tercatat sebanyak 268 kasus. Penyebarannya pada delapan desa, enam desa di kecamatan Gerokgak dan sisanya di kecamatan Seririt. Dari total 268 kasus, sebanyak 28 ekor ternak sudah dipotong bersyarat.
Camat Kubutambahan yang diwakili oleh sekcam Dewa Ketut Armika,S.Sos,M.Si,. mengkoordinasikan melalui rapat koordinasi dengan unsur Forum Pimpinan Kecamatan Kubutambahan, Pimpinan Instansi NIVO Kecamatan Kubutambahan, Ketua Forkom Perbekel dan Perbekel Se Kecamatan Kubutambahan, Para PPTK / Kasubbag Kecamatan Kubutambahan,dan Bendesa Alitan MDA Kecamatan Kubutambahan, jumat (8/7/2022) bertempat di ruang rapat kantor camat kubutambahan mengambil tindakan lebih intensif untuk menangani kasus PMK. Setelah pembentukan Satgas Penanganan PMK Kecamatan, ia menginstruksikan agar para perbekel membuat satgas tingkat desa. “Hari ini kita instruksikan dengan struktur yang sudah ditetapkan. Termasuk juga di desa yang tidak ada kasus PMK. Pencegahan jauh lebih penting, dengan adanya satgas ini agar tidak berkembang,” ungkapnya.
DK.Armika selaku Ketua Satgas Penanganan PMK kecamatan mengatakan langkah penanganan sudah dilakukan sejak awal oleh Dinas Pertanian. Antara lain melakukan disinfeksi kandang ternak yang terjangkit, vaksinasi, dan memberikan injeksi vitamin. Upaya ini juga dikuatkan dengan komitmen beberapa peternak yang melakukan potong bersyarat. “Kita saat ini sudah melihat data yang ada. Dan akan langsung ke lokasi untuk memastikan langkah tepat dalam pengendalian penularan PMK ini,”terangnya.
Beliau juga menjelaskan pihaknya masih melakukan klasifikasi hewan ternak yang terjangkit. Juga terus melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi untuk menumbuhkan kesadaran bersama antara peternak dan pemerintah. “Ini yang perlu pendekatan karena tingkat kematian nol persen. Jika ternak terjangkit dipotong bersyarat masih bisa dijual dagingnya. Yang perlu pertimbangan adalah ternak terjangkit yang dipotong paksa lalu dikubur. Semua harus berdasarkan tes laboratorium,”imbuhnya
Lebih lanjut Armika mengatakan pengetatan akses keluar masuk hewan ternak juga dilakukan terutama untuk ternak sakit. “Ini karena penularan 100%. Jika ada satu saja ternak di dalam kandang terjangkit maka semuanya dinyatakan sakit. Maka harus dikendalikan agar tidak ada penularan baik dari luar daerah maupun ke luar daerah,”katanya.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, Satgas Penanganan PMK berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan daging yang beredar di pasaran sehat. “Yang dilarang dijual adalah yang dipastikan sakit. Itu juga tergantung hasil laboratorium. Namun yang masih sehat masih bisa dijual. Jadi penjualan dagingnya hanya boleh didalam daerah,”tutupnya armika.