BULELENG – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Camat (Sekcam) Kubutambahan, Made Artawati, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Acara ini berlangsung pada Senin, 29 September 2025, bertempat di Unit IV Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng.
Dalam kesempatan ini, Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, didampingi Inspektur Kabupaten Buleleng dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kadis Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, serta perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Inspektur Kabupaten Buleleng, dilanjutkan dengan arahan dari Sekda Buleleng Gede Suyasa. Dalam pengantarnya, Sekda Suyasa menyoroti pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bijak bermedia sosial. "ASN harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan serta-merta ikut menghakimi setiap isu yang viral agar tidak terjadi kontaminasi informasi yang tidak benar," tegas Sekda Suyasa.
Dalam arahanya Sekda Buleleng Gede Suyasa dalam penguatan pengelolaan pengaduan di setiap OPD, yang meliputi: Memastikan setiap instansi memiliki saluran pengaduan yang aktif. Menunjuk petugas di setiap OPD untuk mendeteksi pengaduan dengan basis waktu tanggap (response time). Memastikan setiap pengaduan ditangani dengan baik dan tuntas sesuai jangka waktu penanganan. Melaporkan jenis-jenis pengaduan yang diterima oleh masing-masing instansi. Melakukan evaluasi tindak lanjut sebagai bagian dari tata kelola yang baik. Secara spesifik, Sekda menekankan bahwa pengaduan yang berpotensi memiliki kadar pengawasan (misalnya melibatkan ASN dan berpotensi merugikan keuangan daerah) harus segera dilaporkan kepada Inspektorat Daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, diharapkan mampu memilah jenis pengaduan, khususnya yang termasuk kategori pengawasan, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Inspektorat. Ia juga mengingatkan bahwa terkait gratifikasi, pelaporan melalui Sistem Whistleblowing (WBS) wajib dilakukan dalam kurun waktu 30 hari.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektur Kabupaten Buleleng, Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng, dan Irban III Inspektorat Kabupaten Buleleng.