Mewakili Camat Kubutambahan, Made Sukanatha,S.Sos,.menghadiri kegiatan sosialisasi pembentukan badan adhock dan penyampaian aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock), dalam penyelenggaraan pemilu 2024 yang mana dipandang perlu untuk melaksanakan Sosialisasi sebagai Langkah Publikasi terhadap Peran Pemerintah Penyelenggara Negara dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga dari Sosialisasi tersebut akan dapat melahirkan Penyelenggaraan Pemilu yang lebih berkwalitas dan berintegritas, bertempat di Hotel Prime Plaza Hotel Sanur
Jln Hang Tuah No. 46 Sanur-Denpasar, Sabtu dan Minggu, 19 dan 20 Nopember 2022
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan, dengan Paparan Materi sebagai berikut :
1). Kebijakan Pembentukan Badan Adhock dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2022, oleh I Gd John Darmawan KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM.
Bahwa dari hasil Pencermatan dan Evaluasi terhadap pembentukan Badan Adhock dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yang mencakup tentang (1). Persyaratan, (2). Mekanisme, (3). Penguatan Fungsi Kesekretariatan Badan Adhock, (4). Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi, dan (5) Standar Keselamatan Kerja.
Kemudian, tahapan pembentukan Badan Adhock sebagai berikut :
a. Pembentukan PPK 20 Nopember 2022 s/d 16 Desember 2022.
Masa Kerja PPK 4 Januari 2023 s/d 4 April 2024.
Masa Kerja Sekretariat PPK 10 Januari 2023 s/d 4 April 2024.
b. Pembentukan PPS 18 Desember 2022 s/d 16 Januari 2023
Masa Kerja PPS 17 Januari 2023 s/d 4 April 2024.
Masa Kerja Sekretariat PPS 24 Januari 2023 s/d 4 April 2024
c. Pantarlih 22 Januari 2023 – 1 Februari 2023
Masa Kerja Pantarlih 3 Februari 2023 – 12 Maret 2023
d. Pembentukan KPPS
5 Januari 2024 – 23 Januari 2024
Masa Kerja KPPS 25 Januari 2024 – 23 Februari 2024
Masa Kerja Petugas Ketertiban 25 Januari 2024 – 23 Februari 2024
Mekanisme Pendaftaran Badan Adhock, dilaksanakan melalui Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock)
2). PERAN PENTING PEMERINTAH DAERAH DALAM MENUNJANG KELANCARAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN ADHOC DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN 2024, oleh I Wayan Eka Wiyata SE, M.Si. Kabid Fasilitasi Pelayanan Adm Kependudukan, Dinas PMD Prov Bali.
Bahwa dalam Proses Pembentukan Badan Adhock Penyelenggaraan Pemilu 2024, Pemerintah Daerah dapat berperan dalam bentuk :
1. Membantu KPU Kab/Kota Melakukan Sosialisasi Perekrutan Badan Adhoc melalui Website Pemerintah Daerah Maupun Pemerintah Provinsi
2. Mendorong Pemerintah Desa/Kelurahan untuk Menyebarluaskan Informasi Perekrutan Badan Adhoc tersebut kepada Masyarakat.
3. Penugasan Personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS
4. Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS
Amanat UU. Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 434 yaitu :
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS;
b. penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS;
a. pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu;
b. pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatlan partisipasi masyarakat dalam pemilu;
c. kelancaran transportasi pengiriman logistik;
d. pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu; dan
e. kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu .
3). Mekanisme Perbantuan PNS sebagai Sekretariat Badan Adhock pada Pemilu dan Pemilihan 2024, oleh B. Maptuhah Rahmi SSos.MSi. Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Reg X Denpasar.
Dasar hukum Penugasan PNS UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, tentang Manajemen PNS .
Pengertian Penugasan : penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain intansi induknya dalam jangka waktu tertentu.
Kriteria Penugasan PNS yaitu :
a). Memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu
b). Memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
c). Memiliki integritas dan moralitas yang baik
d). Memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki
e). Dibutuhkan oleh organisasi
Dalam kapasitas sebagai Badan Adhock Pemilu Penugasan seorang PNS bersifat sebagai pendukung atau administrative