Bengkala, Kubutambahan, Kamis (10/4/2025) - Sekretaris Camat (Sekcam) Kubutambahan, Ketut Juni Ardana, SE, mewakili Camat Kubutambahan, bersama dengan Kasi Pembangunan Kecamatan, I Ngurah Semarajaya Seputra, hadir dalam rapat koordinasi (rakor) terkait program bantuan sosial di wilayahnya. Rakor yang berfokus pada kegiatan Pre-Construction Meeting (PCM) Bantuan Sosial Tahun 2025 ini diselenggarakan di Kantor Desa Bengkala.
Kehadiran perwakilan Kecamatan Kubutambahan ini mendampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Jafung Bidang Perumahan Dinas Perkimta, Gede Widnyana, beserta staf teknis. Rakor ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dalam menyukseskan program bantuan Rumah Swadaya yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Buleleng tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Perbekel Desa Bengkala beserta stafnya, perwakilan perangkat Desa Bulian, pihak toko penyalur material bangunan, serta para calon penerima bantuan dari dua desa di Kecamatan Kubutambahan, yaitu Desa Bengkala dan Desa Bulian.
Rakor ini dibuka secara resmi oleh Perbekel Desa Bengkala Made Astika dan merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan di Desa Bulian pada tanggal 11 Maret 2025. Dalam kesempatan tersebut, berbagai hal penting terkait pelaksanaan bantuan Rumah Swadaya dibahas secara detail.
Dalam kesempatan ini pula, Jafung Bidang Perumahan Dinas Perkimta, Gede Widnyana, menekankan pentingnya peran aktif para calon penerima bantuan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Mereka juga menyampaikan bahwa program ini bersifat kolektif dan tanggung renteng, sehingga koordinasi yang baik antara penerima bantuan, pemerintah desa, dan Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya permasalahan yang dapat menghambat proses pembangunan rumah bagi penerima lainnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah ditetapkan selama dua bulan terhitung sejak dana bantuan masuk ke rekening masing-masing penerima. Pelaksanaan pembangunan juga harus sepenuhnya disesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan agar kualitas bangunan terjamin dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Kehadiran Kecamatan Kubutambahan dalam rakor ini menunjukkan komitmen pemerintah kecamatan dalam mengawal dan memastikan program-program pembangunan di wilayahnya berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya di Desa Bengkala dan Desa Bulian. Diharapkan dengan koordinasi yangSolid, program bantuan Rumah Swadaya ini dapat terlaksana dengan lancar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Kubutambahan.
Sumber : Kasi Pembangunan