Buleleng - Kamis, 16 Oktober 2025. Mewakili Camat Kubutambahan, Kasi Pembangunan, I Ngurah Semarajaya Seputra, menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng tersebut. Rakor ini bertujuan untuk memantau perkembangan, mengidentifikasi permasalahan BUMDes, serta memastikan kesiapan desa dalam menganggarkan dana untuk ketahanan pangan.
Dalam arahannya, Plt. Sekretaris Dinas PMD menyampaikan bahwa pertemuan forum BUMDes di tingkat kabupaten dan kecamatan baru pertama kali dilaksanakan pada tahun 2025. Beliau berharap, kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin setiap bulan untuk memantau perkembangan dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi BUMDes secara cepat. Selain itu, ditegaskan bahwa dari total 128 BUMDes yang ada di Buleleng, masih terdapat tiga BUMDes yang belum memiliki badan hukum (baru 125 yang berbadan hukum). Plt. Sekdis juga menjabarkan berbagai permasalahan yang dihadapi BUMDes di masing-masing kecamatan.
Terkait kebijakan alokasi dana desa, pihak kecamatan diinstruksikan untuk memfasilitasi desa agar pada tahun anggaran 2026 desa tetap menganggarkan 20% dari Dana Desa untuk penyertaan modal kepada BUMDes, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan. Sementara itu, Tenaga Ahli (T.A.) Kabupaten Buleleng menambahkan, sesuai hasil evaluasi, ada empat desa di Buleleng yang belum bisa memenuhi syarat penyaluran Dana Desa 60% karena kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) belum terlaksana.
Menanggapi kebijakan penyertaan modal tersebut, Direktur BUMDes Tajun yang mewakili Forum BUMDes Kecamatan menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, alokasi 20% dana desa merupakan tanggung jawab BUMDes untuk dikelola. Oleh karena itu, Beliau menekankan perlunya kerja sama, pendampingan, dan sinergi yang kuat antara Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, Tenaga Ahli, dan Pendamping Desa. Kolaborasi ini penting untuk menghindari potensi masalah atau kesalahan fatal dalam pengelolaan dana desa.