Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan I Made Sukanatha,S.Sos.,Menghadiri Sosialisasi Terkait Pemanfaatan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelar Oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng Melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ),Kamis 13 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Satpol PP Kab Buleleng.
Sosialisasi dipimpin dan dibuka langsung oleh Kasat Pol PP Arya Suardana dilanjutkan dengan pemaparan materi dari yudo selaku pegawai dari bea cukai denpasar yang mengatakan bahwa cukai adalah pungutan negara yang di kenakan terhadap barang - barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu yaitu konsumsinya perlu di kendalikan, peredarannya perlu di awasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Beliau juga menyampaikan bahwa barang kena cukai yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) seperti Beer dan lain lain, serta hasil tembakau.
Disamping itu dijelaskan bahwa Dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah agar senantiasa menyampaikan laporan / dokumentasi kegiatan pemanfaatan DBHCHT di bidang penegak hukum secara lengkap, dan Operasi pasar bersama bagian dari operasi kegiatan pemberantasan BKC ilegal dibawah koordinasi Bea cukai dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait BKC ilegal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Trantib, Kabid Linmas kab buleleng, para kasi trantib kecamatan se- kab.buleleng, Direktorat jendral bea dan cukai kanwil DJBC bali NTB NTT KPPBC tipe madya pabean A denpasar dan Para kasi dan staf satpol pp kab.buleleng.