(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan Hadiri FGD Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan Buleleng

Admin kubutambahan | 31 Juli 2025 | 137 kali

Buleleng – Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kecamatan Kubutambahan, Made Sukanatha, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Laporan Antara Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Tahun 2025-2035. Acara ini berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng.

Diskusi penting ini dipimpin oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Drs. Md. Supartawan, M.M., didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP., M.M.

Paparan materi disampaikan oleh Dr. I Wayan Krisna Eka Putra, S.Pd., M.Eng., dari Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSA) Singaraja, yang merupakan Tim Pelaksana Penyusun Dokumen RISPKP tahun 2025-2035. Dalam paparannya, Dr. Krisna Eka Putra menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RISPKP ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Daerah.

Dokumen RISPKP ini sangat penting sebagai panduan program dan kegiatan proteksi kebakaran dan penyelamatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan fungsi kelembagaan serta mengefektifkan pembangunan sarana dan prasarana sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar baku.

Penyusunan dokumen ini dilatarbelakangi oleh kondisi geografis Kabupaten Buleleng yang tergolong rawan kebakaran dengan topografi dari pesisir hingga pegunungan. Harapannya, dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan dan skenario pengembangan yang dibutuhkan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan di Kabupaten Buleleng.

Plt. Kepala Damkar, Komang Kappa Tri Aryandono, juga menambahkan materi yang menekankan pentingnya ketersediaan sarana dan prasarana, seperti Alat Pelindung Diri (APD) dan sarana operasional. Dengan kelengkapan ini, penanganan dan penyelamatan dapat dilaksanakan secara maksimal, yang tentunya akan berdampak pada pengurangan tingkat kerugian akibat bencana kebakaran.

Sesi diskusi dalam FGD ini mencakup berbagai topik, di antaranya tentang batas waktu penanganan secara real time, dasar regulasi dokumen, dan lain sebagainya. Kehadiran berbagai pihak, termasuk Kasi Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan, menunjukkan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Buleleng.


Sumber : Laporan Kasi Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan