Buleleng, 24 Juni 2025 – Ketut Mastapa, Bendahara Pengeluaran Kecamatan Kubutambahan, turut serta dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai Senin, 23 Juni 2025 hingga Selasa, 24 Juni 2025, di Hotel Banyualit.
Bimtek ini dihadiri oleh seluruh bendahara pengeluaran di Kabupaten Buleleng dengan tujuan meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala BKPSDM, Drs. I Nyoman Wirasandika, pada Senin pagi. Narasumber utama dalam Bimtek ini adalah Mahmud Jasmi, didampingi oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Luh Sri Mendri.
Pada hari pertama, Senin (23/6), pemaparan materi berfokus pada perbendaharaan, meliputi pengertian, tugas, dan fungsi spesifik bendahara. Peserta dibekali pemahaman mendalam tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bendahara. Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan komprehensif mengenai Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU), dan Pembayaran Langsung (LS). Penjelasan mencakup dasar hukum, teknis pengajuan, penggunaan, dan pelaporan, dilengkapi dengan contoh-contoh kasus.
Narasumber juga menekankan pentingnya kecermatan bendahara dalam menguji setiap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), baik dari sisi kebenaran dokumen maupun kelengkapan berkas. Bendahara juga diingatkan untuk memahami jenis-jenis perikatan perjanjian pengadaan barang dan jasa. Menjelang akhir sesi hari pertama, Ibu Luh Sri Mendri menyampaikan instruksi penting terkait penerapan SP2D online. Ia mengingatkan bendahara untuk sangat berhati-hati dan teliti dalam memadankan nama dan nomor rekening bank guna menghindari ketidakvalidan data di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dapat mengakibatkan kegagalan dalam pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Khusus untuk pengajuan belanja barang/jasa yang mengikat lebih dari satu orang, seperti gaji tenaga kontrak, kuitansi penerimaan/pembagian harus ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran.
Memasuki hari kedua, Selasa (24/6), Bimtek dimulai dengan pemaparan materi perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Materi ini menguraikan jenis-jenis pajak yang ditangani oleh bendahara, mencakup kode, cara menghitung besaran pajak, dan contoh-contoh permasalahan, terutama dengan adanya aplikasi coretax DJP. Sesi berikutnya di hari kedua membahas tentang laporan pertanggungjawaban keuangan oleh bendahara, yang sebagian besar sudah terintegrasi dalam aplikasi SIPD Penatausahaan, seperti pembuatan Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ Fungsional/Administrasi.
Kegiatan Bimtek ditutup oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPD, dilanjutkan dengan beberapa pengumuman terkait penggajian ASN (PNS, PPPK) untuk bulan Juli 2025 dan gaji tenaga kontrak untuk bulan Juni 2025. Partisipasi Bendahara Pengeluaran Ketut Mastapa dalam Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan di Kecamatan Kubutambahan.