Singaraja - Kamis ( 7/12 ) Bendahara pengeluaran Kecamatan Kubutambahan I Ketut Mastapa menghadiri rapat Koordinasi terkait pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Mekanisme Pembayaran Iuran bagi Non ASN di seluruh OPD dan BPD Bali di wilayah Kabupaten Buleleng sesuai surat undangan dari BPJS Ketenagakerjaan Nomor : B/40/112023 tanggal 30 Nopember 2023.
Rakor di buka langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng. Sesuai paparan dari narasumber BPJS Ketenagakerjaan, bahwa pada saat ini ada 5 Program yang telah diluncurkan oleh BPJS yakni BPJS Kesehatan, JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pensiun dan dijelaskan juga Ini bukan hanya untuk ASN tetapi juga untuk tenaga Non ASN.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Perbendaharaan BPKPD Ibu Luh Sri Mendri mengatakan sampai saat ini untuk tenaga Non ASN, hanya 3 Program yang baru terlaksana yaitu BPJS Kesehatan, JKK dan JKM, menurutnya jika ada payung hukum yang mengharuskan adanya tunjangan penambahan program tersebut, maka pihak pemerintah Kab. Buleleng siap untuk menganggarkan dan melaksanakannya.
Sementara mekanisme pembayaran selama ini adalah dengan cara setor atau transfer ke Rek. BPJS Ketenagakerjaan, menurut wakil dari Bank BPD, karena ada beberapa OPD yang ada lebih dari 2 SPJ atau SP2D untuk amprah gaji tenaga Non ASN nya, jadi kelihatan ada double pembayaran. Pihak bank mengusulkan untuk pembayaran JKK, JKM agar di alihkan dulu ke rekening Bendahara dan selanjutnya dari Bendahara membayarkan/Menyetorkan ke Rekening BPJS Ketenagakerjaan.