(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Ikuti Webinar Percepatan Pembatasan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah.

Admin kubutambahan | 22 Mei 2025 | 46 kali

Kubutambahan, 22 Mei 2025 – Kecamatan Kubutambahan turut serta dalam webinar sosialisasi penting mengenai percepatan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber, yang bertajuk "Gerakan Bali Bersih Sampah." Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Pelayanan Terpadu, I Made Widiarta, S.E., bersama staf, menunjukkan komitmen Kecamatan Kubutambahan dalam mendukung inisiatif kebersihan lingkungan di Bali.

Webinar yang dibuka oleh Sekda Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, M.Si., ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga, melalui pemilahan sampah organik dan anorganik serta pemanfaatannya. "Sampah harus dikelola dari lingkup rumah tangga dengan melakukan pemisahan sampah organik dan anorganik serta bisa memanfaatkan sampah agar bisa bermanfaat, sesuai dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan," ujar Dewa Made Indra dalam sambutannya.

Materi inti webinar disampaikan oleh Ny. Putri Suastini Koster, selaku Duta Ketua Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS Padas). Beliau mengintensifkan edukasi untuk menggugah kesadaran masyarakat terkait penuntasan masalah sampah. Ny. Putri Koster mengajak masyarakat mengubah pola pikir dari "membuang sampah" menjadi "mengelola sampah" untuk mengurai permasalahan sampah.

Ny. Putri Koster menjelaskan bahwa Duta PSBS Padas dibentuk untuk mempercepat implementasi pengelolaan sampah di sumbernya dengan tiga langkah efektif:

  • Tong Edan: Mengolah sampah dapur (organik dan residu makanan).
  • Teba Modern: Penanganan sampah organik di halaman rumah.
  • Pengoptimalan TPS3R: Mengolah sampah anorganik dengan konsep reduce, reuse, dan recycle, demi mewujudkan lingkungan bersih mulai dari rumah tangga hingga publik.

Beliau juga menegaskan bahwa regulasi lengkap telah dikeluarkan oleh Gubernur Bali, seperti Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Regulasi ini diperkuat dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 yang menjadi pedoman pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa/kelurahan dan desa adat. "Artinya, sudah disiapkan regulasi yang begitu lengkap mulai dari tingkat provinsi hingga desa, kelurahan, dan desa adat sebagai ujung tombaknya," ungkapnya.

Ny. Putri Koster juga menyoroti perlunya tindak lanjut dari bupati/wali kota untuk mempertegas regulasi hingga ke tingkat desa, kelurahan, dan desa adat. Ditegaskan pula bahwa masyarakat diharapkan mematuhi seluruh aturan dan instruksi terkait sampah, dan sanksi akan diberlakukan bagi yang tidak mematuhi.

Sesi diskusi penutup diisi oleh Bapak Wayan Sukiada yang membahas pembinaan dan pengawasan penggunaan sampah sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025. Beberapa pemberlakuan penting bagi kantor lembaga pemerintah dan swasta antara lain:

1. Wajib membentuk Unit Pengelola Sampah. 

2. Tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam kegiatan kantor.

3. Selalu menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan.

4. Menerapkan sistem REUSE dan REFILL untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

5. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya (Organik, Anorganik, Daur Ulang, dan Residu).

6. Melakukan pengolahan sampah organik (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern).

7. Melakukan pengolahan sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerja sama dengan pihak ketiga.

8. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.

9. Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai harus dilaksanakan sejak SE ditetapkan.

10. Pengelolaan sampah berbasis sumber harus dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Keikutsertaan Kecamatan Kubutambahan dalam webinar ini menjadi langkah konkret dalam mendukung upaya Provinsi Bali mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari, dimulai dari kesadaran dan tindakan di tingkat lokal.