Bulian, 22 Mei 2025 – Bertempat di Kantor Perbekel Desa Bulian, Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sukses digelar. Turut hadir perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Bulian, Kelian Desa Adat Bulian, Ketua TP PKK Desa Bulian, Perangkat Desa Bulian, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Bulian dan Para Kelompok Tani serta Tokoh Masyarakat Desa Bulian.
Ketua BPD Desa Bulian Ketut Budakawina secara resmi membuka Musdesus, menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan. Beliau menjelaskan bahwa pembentukan koperasi merupakan bagian dari regulasi dan program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan perekonomian desa melalui wadah organisasi ekonomi seperti koperasi. Koperasi, menurutnya, bukanlah hal baru dan Desa Bulian sendiri pernah memiliki KUD di masa lalu.
Senada dengan itu, Perbekel Desa Bulian Made Sudirsa menekankan bahwa program pemerintah saat ini adalah membangkitkan perekonomian dari tingkat desa, menjadikan pembentukan koperasi ini sebagai kebutuhan wajib hukumnya untuk legitimasi lembaga ekonomi desa.
Dalam sambutannya, Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa dan koperasi. Ia berharap seluruh warga desa dapat menjadi pendiri sekaligus anggota koperasi, melihatnya sebagai kesempatan emas untuk mengembangkan potensi bersama dan mengembalikan keuntungan bagi desa.
Camat Kubutambahan menyoroti pentingnya budaya usaha yang kuat dalam operasional koperasi. Beliau juga menanggapi kabar baik terkait biaya pendirian yang disampaikan oleh Perbekel Bulian. "Biaya pendaftaran notaris sangat terjangkau, hanya Rp 2,5 juta, jauh lebih murah dibandingkan koperasi biasa yang bisa sampai Rp 7 juta. Ini adalah kesempatan untuk segera mendaftarkan pendiriannya," jelasnya.
Beliau mendorong agar seluruh potensi desa, seperti pelayanan kesehatan dengan apotek desa penyedia obat-obatan, hingga fasilitas gudang pertanian dan logistik, dapat dimasukkan dalam akta pendirian koperasi. Dengan adanya lahan 1 hektar di desa juga disarankan untuk dimanfaatkan sebagai gudang pertanian atau pusat logistik.
Menanggapi tantangan, Cakub Arya Lanang mengingatkan pentingnya soliditas kerja sama antar anggota agar koperasi dapat bertahan lama, belajar dari kegagalan koperasi di masa lalu. Ia juga menyarankan agar usaha koperasi tidak bersaing langsung dengan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) serta Bumdes yang sudah ada.
Terakhir, Camat Arya Lanang menekankan urgensi penyelesaian pendaftaran. "Awalnya batas pendaftaran sampai Juni, namun ada instruksi dari Kementerian Keuangan bahwa dana desa tahap 2 akan digulirkan setelah koperasi didirikan," ungkapnya. Mengingat dana desa tahap 2 mulai diamprah pada Juni, Camat berharap pendaftaran dapat diselesaikan dan terunggah paling lambat 31 Mei, mengingat waktu yang tersisa kurang lebih satu minggu.
Musdesus ini diharapkan menjadi tonggak awal yang solid untuk proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih Bulian hingga tahap akhir, demi kemajuan perekonomian lokal.