(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan ikuti Sosialisasi Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana di Kabupaten Buleleng secara virtual

Admin kubutambahan | 02 Oktober 2023 | 44 kali

Ka. Si. Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Made Sukanatha,S.Sos,. Menghadiri Sosialisasi Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana di Kabupaten Buleleng secara virtual melalui zoom meeting yang di gelar oleh BPBD Kabupaten Buleleng  Guna mengoptimalkan peran pemerintah di tingkat kecamatan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan percepatan capaian pemenuhan SPM Sub-Urusan Bencana kabupaten/kota,Rabu, 27 September 2023.

Adapun Dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana di daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dan memperhatikan Pasal 10 huruf 'h' angka 2 Peraturan

Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang menegaskan bahwa salah satu tugas camat adalah fasilitasi percepatan pencapaian SPM diwilayahnya, Kementerian Dalam Negeri telah menginisiasi Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (KENCANA) yang diluncurkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 23 Juni 2023 di Jakarta.

Dalam hal ini, Sebagai tindak lanjut diminta kepada kepala daerah untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengoptimalkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan dasar bencana kepada seluruh warga negara yang tinggal di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana, meliputi:

a. Pelayanan informasi rawan bencana;

b. Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan

c. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

2. Mengantisipasi potensi risiko bencana multi ancaman kategori tinggi terhadap 7.136 kecamatan sebagaimana data dalam Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI).

3. Meningkatkan peran camat di daerah rawan bencana dalam mendukung upaya penanggulangan bencana sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas melalui keikutsertaan pada Gerakan KENCANA sebagai bentuk pencegahan dan kesiapsiagaan di tingkat kecamatan serta dalam rangka membantu pelaksanaan kewenangan kabupaten/kota untuk perlindungan terhadap warga negara dari ancaman bencana.

4. Mendukung percepatan penerapan SPM sub urusan bencana di tingkat kecamatan, maka:

a. Bupati/Wali Kota

1) segera melakukan pemetaan wilayah rawan bencana di tingkat kecamatan mengacu pada dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) kabupaten/kota setempat. Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki dokumen KRB sebagaimana dimaksud, pemetaan kecamatan rawan bencana dapat mengacu pada aplikasi InaRISK BNPB (https://inarisk.bnpb.go.id/kencana);

2) mendorong kecamatan dengan tingkat kerawanan bencana

multi ancaman kategori tinggi untuk dapat ikut serta dalam

Gerakan KENCANA;

3) dalam penerapan Gerakan KENCANA, camat agar

membangun sinergi serta optimalisasi Forum Koordinasi

Pimpinan Kecamatan dan segenap unsur terkait di tingkat

desa/kelurahan, dan dalam pelaksanaannya dapat

memanfaatkan Rumah Bersama sebagai wadah koordinasi

lintas pemangku kepentingan di tingkat kecamatan

sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri

Nomor: 138/1652/SJ tanggal 1 Maret 2021 tentang Penguatan

Kecamatan Melalui Pemanfaatan Kantor Kecamatan Sebagai

Rumah Bersama Pendamping dan Penyuluh;

4) membentuk Tim Koordinasi Penerapan KENCANA

kabupaten/kota yang terdiri dari unsur antara lain Sekretariat

Daerah, BPBD, Badan Perencanaan dan Pembangunan

Daerah (Bappeda) yang dalam pelaksanaannya melibatkan

unit kerja teknis terkait setingkat pejabat eselon III/sederajat

untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Gerakan

KENCANA di kecamatan secara berjenjang serta melakukan

monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan

5) melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur

Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

b. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada

bupati/wali kota di wilayah masing-masing dalam inisiasi Gerakan KENCANA.

5. Nomenklatur perencanaan dan anggaran untuk pelaksanaan Gerakan KENCANA berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, menggunakan sub kegiatan Fasilitasi Percepatan

Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan dengan kode 7.01.02.2.02.0002.

6. Sebagai pedoman pelaksanaan Gerakan KENCANA, telah disiapkan buku saku yang dapat diunduh melalui tautan

(https://s.id/bukusakukencana).