Ka. Si. Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Made Sukanatha,S.Sos,. Menghadiri Sosialisasi Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana di Kabupaten Buleleng secara virtual melalui zoom meeting yang di gelar oleh BPBD Kabupaten Buleleng Guna mengoptimalkan peran pemerintah di tingkat kecamatan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan percepatan capaian pemenuhan SPM Sub-Urusan Bencana kabupaten/kota,Rabu, 27 September 2023.
Adapun Dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana di daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dan memperhatikan Pasal 10 huruf 'h' angka 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang menegaskan bahwa salah satu tugas camat adalah fasilitasi percepatan pencapaian SPM diwilayahnya, Kementerian Dalam Negeri telah menginisiasi Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (KENCANA) yang diluncurkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 23 Juni 2023 di Jakarta.
Dalam hal ini, Sebagai tindak lanjut diminta kepada kepala daerah untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan dasar bencana kepada seluruh warga negara yang tinggal di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana, meliputi:
a. Pelayanan informasi rawan bencana;
b. Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan
c. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
2. Mengantisipasi potensi risiko bencana multi ancaman kategori tinggi terhadap 7.136 kecamatan sebagaimana data dalam Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI).
3. Meningkatkan peran camat di daerah rawan bencana dalam mendukung upaya penanggulangan bencana sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas melalui keikutsertaan pada Gerakan KENCANA sebagai bentuk pencegahan dan kesiapsiagaan di tingkat kecamatan serta dalam rangka membantu pelaksanaan kewenangan kabupaten/kota untuk perlindungan terhadap warga negara dari ancaman bencana.
4. Mendukung percepatan penerapan SPM sub urusan bencana di tingkat kecamatan, maka:
a. Bupati/Wali Kota
1) segera melakukan pemetaan wilayah rawan bencana di tingkat kecamatan mengacu pada dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) kabupaten/kota setempat. Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki dokumen KRB sebagaimana dimaksud, pemetaan kecamatan rawan bencana dapat mengacu pada aplikasi InaRISK BNPB (https://inarisk.bnpb.go.id/kencana);
2) mendorong kecamatan dengan tingkat kerawanan bencana
multi ancaman kategori tinggi untuk dapat ikut serta dalam
Gerakan KENCANA;
3) dalam penerapan Gerakan KENCANA, camat agar
membangun sinergi serta optimalisasi Forum Koordinasi
Pimpinan Kecamatan dan segenap unsur terkait di tingkat
desa/kelurahan, dan dalam pelaksanaannya dapat
memanfaatkan Rumah Bersama sebagai wadah koordinasi
lintas pemangku kepentingan di tingkat kecamatan
sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor: 138/1652/SJ tanggal 1 Maret 2021 tentang Penguatan
Kecamatan Melalui Pemanfaatan Kantor Kecamatan Sebagai
Rumah Bersama Pendamping dan Penyuluh;
4) membentuk Tim Koordinasi Penerapan KENCANA
kabupaten/kota yang terdiri dari unsur antara lain Sekretariat
Daerah, BPBD, Badan Perencanaan dan Pembangunan
Daerah (Bappeda) yang dalam pelaksanaannya melibatkan
unit kerja teknis terkait setingkat pejabat eselon III/sederajat
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Gerakan
KENCANA di kecamatan secara berjenjang serta melakukan
monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
5) melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur
Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
b. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
bupati/wali kota di wilayah masing-masing dalam inisiasi Gerakan KENCANA.
5. Nomenklatur perencanaan dan anggaran untuk pelaksanaan Gerakan KENCANA berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, menggunakan sub kegiatan Fasilitasi Percepatan
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan dengan kode 7.01.02.2.02.0002.
6. Sebagai pedoman pelaksanaan Gerakan KENCANA, telah disiapkan buku saku yang dapat diunduh melalui tautan
(https://s.id/bukusakukencana).