Seijin Camat Kubutambahan, I Made Sukanatha,S.Sos,.selaku Kepala Seksi Trantibum dan Sat Pol PP bersama anggota menghadiri Rakor dan Sosialisasi pembahasan rencana kegiatan dan evaluasi kegiatan serta persamaan persepsi dan pemahaman terhadap penanganan masalah gelandangan dan pengemis (gepeng) serta orang dengan gejala gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Buleleng yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Senin ( 3/10/2022) bertempat di Ruang Rapat Kantor Satpol PP.
Rakor dibuka dan dipimpin Langsung oleh Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arva Suardana, AP, MM dengan menghadirkan Narasumber dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi Trantibum dan Sat Pol PP Se Kab Buleleng.
Bahwa dalam upaya pelaksanaan dan penegakan Perda Kab. Buleleng Nomor : 6 Tahun 2009 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta penanganan Gepeng, ODGJ terlantar di Kab Buleleng, dapat disimpulkan hal sebagai berikut :
1). Mendorong dan mengarahkan kepada Desa untuk dapat menerbitkan Perdes ( Peraturan Desa ) tentang Ketentraman dan ketertibun umum, berkolaborasi dengan SIPANDU BERADAT.
2). ODGJ yang terlantar, Pemerintah berkewajiban melakukan Pengamanan dan Perlindungan dengan melibatkan lintas sektoral seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Dalam hal tersebut, telah diterbitkan SK Bupati Buleleng nomor 440/505/Hk/2022 tentang Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Kabupaten Buleleng. Sehingga permasalahan keterlantaran dimaksud dapat di tangani dengan sinergitas dan koordinasi yang cepat tanggap dan sesuai SOP.
Usai Rapat, Sukanatha selaku Kasi Trantibum dan Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan menyampaikan bahwa apa yang menjadi arahan dan instruksi akan segera menindaklanjuti ke Desa - Desa dalam hal persamaan persepsi dan pemahaman terhadap penanganan masalah gelandangan dan pengemis (gepeng) serta orang dengan gejala gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Kubutambahan.