Plt. Camat Kubutambahan, Putu Marjaya,S.Sos,.memimpin langsung acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Senin ( 26/6 ).
Pelantikan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan dengan disaksikan Ketua Forkom Perbekel Desa Kecamatan Kubutambahan, Ketua MDA Kecamatan Kubutambahan, Ketua PHDI ,WHDI Kecamatan Kubutambahan, Kapolsek Kubutambahan, Danramil Kubutambahan, Perbekel Desa Bila beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Para Kasi/ Kasubbag dan Staf Kecamatan Kubutambahan.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah BPD Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Desa Bila Kecamatan Kubutambahan dilaksanakan pada pukul 13.30 WITA setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Pengukuhan serta penyerahan Surat Keputusan.
Dalam sambutan dan Arahan Pj. Bupati Buleleng, yang di sampaikan oleh Plt. Camat Marjaya berpesan agar semua lembaga yang ada di Desa Bila dapat bersinergi dan bekerja sama dengan baik, saling mendukung demi memajukan potensi desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang diresmikan pada hari ini, merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih untuk duduk dalam badan permusyawaratan desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yaitu penyelenggara musyawarah desa yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
sesuai dengan amanat undang-undang desa, badan permusyawaratan desa mempunyai 3 fungsi, yaitu bersama dengan perbekel membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja perbekel.
Dalam Kesempatan ini, Cakub Marjaya secara khusus berpesan kepada pemerintah desa dan seluruh stakeholder masyarakat desa, utamanya yang menyangkut pengelolaan keuangan desa agar senantiasa dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. jangan sampai berkah lahirnya undang-undang desa ini dikemudian hari menjadi petaka bagi pemerintah desa dan masyarakat desa.
" saya yakin dan percaya dengan kerjasama dan dukungan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di desa termasuk fungsi chekand balance badan permusyawaratan desa, serta dukungan seluruh masyarakat desa, pemerintah desa dapat melaksanakan tugas pengelolaan keuangan desa dengan transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran", ungkapnya .
Disamping itu dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa, kami minta pemerintah desa untuk dapat menyediakan anggaran operasional badan permusyawaratan desa pada APBDesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"kepada anggota badan permusyawaratan desa dalam upaya mewujudkan kemandirian fiskal desa senantiasa memberikan masukan, saran dan pendapat kepada pemerintah desa guna meningkatkan pendapatan asli desa dengan menggali dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa", harapnya marjaya
Badan Permusyawaratan Desa juga harus mengikuti isu-isu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk dapat ditangkap dan dikembangkan menjadi program kegiatan di masing-masing desa. perkembangan akhir-akhir ini banyak desa yang sudah melaksanakan pola pembangunan kawasan
perdesaan dan kerjasama antara desa, pengelolaan hutan desa, pengembangan desa wisata, pengembangan badan usaha milik desa serta kebijakan-kebijakan pemerintah supra desa yang harus dilaksanakan di desa seperti pengembangan paud, pengembangan desa pangan aman, pencegahan dan penanggulangan stunting.